Terdakwa Tabrak Lari, Hebat Bermain Peran di Persidangan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Suararealitas.co – Kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82), telah memasuki sidang tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 14 Agustus 2025. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan, serta menolak eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa Ivon (65).

Menurut Haposan, anak korban mengatakan bahwa Korban mendiang ayah nya ditabrak mobil terdakwa saat jogging di Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara, pada 9 Mei 2025. Pelaku kabur dan tidak mengakui perbuatannya, bahkan mengklaim menabrak tiang.

“Kaca mobil depan pecah, darah, dan rambut korban ditemukan di kaca mobil, menjadi bukti kuat pelakunya itu terdakwa” ujar Haposan.

Keluarga korban mengaku kecewa karena terdakwa mendapatkan penangguhan tahanan kota dengan alasan sakit. Mereka bahkan memiliki video yang menunjukkan terdakwa berbelanja di pasar setelah sidang pertama, sehingga menimbulkan keraguan tentang keseriusan kondisi kesehatan terdakwa.

“Kita merasa sedih dan kecewa atas sikap terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik setelah kejadian. Mereka berharap terdakwa dihukum seadil-adilnya” ucapnya.

Lebih lanjut, keluarga korban mengatakan saat terdakwa keluar dari ruang sidang terlihat badannya membungkuk dan berjalan seperti orang sakit. Namun setelah di luar pengadilan, terdakwa berjalan dengan tegap.

Baca Juga :  Satu Tahun MBG Jadi Sorotan, Diskusi Publik INANews Tekankan Transparansi dan Pengawasan

“Sandiwara macam apa ini, benaran sakit atau pura-pura sakit. Di ruang sidang jalannya terbungkuk-bungkuk, kita ikutin sampai keluar pengadilan dia bisa jalan normal lagi. Ini tipu muslihat namanya” kata Haposan.

Sidang telah digelar sebanyak tiga kali, keluarga korban meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Atas perbuatan terdakwa Ivon, diduga dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Report: *BT*

Berita Terkait

Kolaborasi Akademisi, Sekolah, dan Seniman: Buku Integrasi Kearifan Lokal dalam Pendidikan Modern Resmi Diluncurkan
Dapat Bantuan Mobil Operasional, Koperasi Merah Putih Desa Pamagersari Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah
Bangunan Tanpa PBG di Pinangsia Makan Korban Jiwa
Bangun Spiritualitas dan Kebersamaan, BRI BO Bintaro Rutin Gelar Pengajian Setiap Jumat
Anggota DPRD Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi
TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Gunakan Kayu Besi Berkualitas untuk Bangun Rumah Layak Huni di Kampung Keakwa
Koops TNI Habema Melakukan Penindakan Terhadap Tokoh Penting OPM Jeki Murib Di Puncak
Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:45 WIB

Kolaborasi Akademisi, Sekolah, dan Seniman: Buku Integrasi Kearifan Lokal dalam Pendidikan Modern Resmi Diluncurkan

Kamis, 30 April 2026 - 09:29 WIB

Dapat Bantuan Mobil Operasional, Koperasi Merah Putih Desa Pamagersari Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 20:55 WIB

Bangunan Tanpa PBG di Pinangsia Makan Korban Jiwa

Rabu, 29 April 2026 - 19:23 WIB

Bangun Spiritualitas dan Kebersamaan, BRI BO Bintaro Rutin Gelar Pengajian Setiap Jumat

Rabu, 29 April 2026 - 01:00 WIB

Anggota DPRD Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi

Berita Terbaru