Pemerintah Kabupaten Tangerang yang Tidak Masukan DOB dalam RPJMD 2025-2030

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Suararealitas.co– Akademisi menilai, langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak memasukan DOB dalam RPJMD 2025-2030 adalah langkah yang tepat, karena pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah ditengah-tengah moratorium akan berpotensi menjadi kebijakan yang tidak implementatif dan hanya bersifat simbolik.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT),  Memed Chumaidi mengatakan, bahwa ramainya soal DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah yang tidak dimasukkan kedalam RPJMD 2025-2030 harus dilihat dari beberapa persfektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang pertama, moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat menjadi faktor kunci. Selama moratorium belum dicabut, secara hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat memasukkan wacana pembentukan DOB ke dalam dokumen RPJMD.

“Ini bukan sekadar keputusan politik lokal, melainkan mengikuti kerangka regulasi Pemerintah Pusat atau Nasional, ” kata Dosen Fisip UMT, Memed Chumaidi kepada Satelit News, Senin 4-8-2025.

Kedua, antara dinamika aspirasi vs realitas regulasi, dimana dorongan segelintir anak bangsa untuk memekarkan Kabupaten Tangerang  Utara (Pantura) dan Tangerang Tengah merupakan ekspresi kebutuhan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Namun, hal tersebut diinginkan tanpa adanya kepastian pencabutan moratorium.

“Tentunya, memasukkan DOB ke RPJMD 2025-2030 berpotensi menjadi kebijakan yang tidak implementatif dan hanya bersifat simbolik, ” tukasnya.

Baca Juga :  Kasie Pemeliharaan SDA Jakarta Utara Rakor bersama Jajaran Kelurahan Pegangsaan Dua 

Memed juga menilai, bahwa problem DOB yang tidak dimasukan kedalam RPJMD merupakan peroblematika yang amat sangat kecil, ketimbang problem-problem lainnya, semisal sampah yang kiranya butuh perhatian semua pihak.

“Itu sebetulnya persoalan kecil, ada PR lain yang lebih besar, semisal soal sampah di Kabupaten Tangerang, justru ini butuh kolaborasi semua elemen untuk menyelesaikan sampah, ketimbang DOB Tangerang Utara dan Tengah, ” tandasnya.

Pria yang biasa disapa akrab, Jimed itu juga mengatakan, bahwa pertimbangan strategi politik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak memaksakan DOB kedalam RPJMD sudah sangat tepat. Karena, apabila hal itu dipaksakan, tentunya akan menimbulkan dua risiko, yaitu hukum dan administratif karena RPJMD menjadi tidak sesuai regulasi nantinya.

Menurut Jimed, ketegasan eksekutif dan legislatif yang tidak memasukkan DOB kedalam RPJMD merupakan sebagai titik tekan dalam menjelaskan alasan hukum  dan realitas politik. Bahwa, hal ini penting dilakukan untuk mencegah isu ini menjadi bola liar yang memecah konsolidasi pembangunan di wilayah Tangerang Utara dan Tengah.

“Dengan tidak memasukkannya, Pemkab menjaga kredibilitas dan konsistensi kebijakan, ” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menegaskan, bahwa tidak dimasukannya DOB kedalam RPJMD 2025-2030 tentunya atas keputusan dan kajian bersama, yaitu Legislatif dan Eksekutif.

Baca Juga :  KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti KM MUS ke Kejaksaan Tual

“RPJMD 2025-2030 ini keputusan bersama, antara Legislatif dan Eksekutif, bukan keputusan pribadi secara personal, ” tandasnya.

Soma juga menjelaskan, apabila DOB dimasukan kedalam RPJMD 2025-2030 akan menciderai, janji politik Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang. Karena, masa berlaku RPJMD hanya 5 tahun sementara, moratorium itu belum ada kepastian kapan dicabutnya oleh Pemerintah Pusat.

“Kurun, waktu 5 tahun itu terlalu sempit, untuk persiapan daerah otonomi baru, ditengah moratorium. Maka dari, itu tidak dicantumkan dalam RPJMD, kalau dicantumkan sementara selama 5 tahun ini moratorium tidak dicabut, maka itu akan hanya menjadi wacana, ” katanya.

Tidak dimasukannya, DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah bukan berarti Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mendukung dalam pembangunan tersebut. Karena, pada faktanya dalam RPJPD 2025-2045 kajian Tangerang Tengah telah dilakukan, bahkan telah selesai secara kajian ekonominya, dan Tangerang Utara akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

“RPJPD masa waktunya 20 tahun, maka DOB itu dicantumkan, namun namanya pengembangan wilayah. Bahkan, kajian ekonomi Tangerang Tengah telah selesai, sementara Tangerang Utara bisa dilakukan tahun depan (2026), ” ujar Soma Atmaja.

Berita Terkait

KOWANI Jadikan Hari Perdamaian Internasional Momentum Persatuan
Pangkogabwilhan II Jadi Narasumber Latihan Posko OMP Dikreg LVI Sesko TNI TA 2026
Sosialisasi Persiapan Perintis: Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari di Kabupaten Tangerang
Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan
KKP Dorong Perlindungan Awak Kapal Perikanan untuk Cegah IUU Fishing
Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jaga Jakarta On The Spot” di Pelabuhan Muara Baru
Pelatihan Paham AI di Sekolah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Siswa tentang Etika dan Keamanan Penggunaan AI

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:41 WIB

KOWANI Jadikan Hari Perdamaian Internasional Momentum Persatuan

Senin, 21 September 2026 - 20:43 WIB

Pangkogabwilhan II Jadi Narasumber Latihan Posko OMP Dikreg LVI Sesko TNI TA 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:15 WIB

Sosialisasi Persiapan Perintis: Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari di Kabupaten Tangerang

Senin, 21 September 2026 - 14:35 WIB

Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 September 2026 - 14:31 WIB

KKP Dorong Perlindungan Awak Kapal Perikanan untuk Cegah IUU Fishing

Berita Terbaru