Jakarta,Suararealitas.co – Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi baru ini membawa perubahan besar, khususnya dalam pengelolaan wilayah laut, pulau-pulau kecil, serta kolom perairan dan dasar laut.
Menurut Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (Ditjen PK), salah satu perubahan paling signifikan adalah pergeseran posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam proses perizinan. Jika sebelumnya KKP berada di akhir rangkaian perizinan untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, kini KKP menjadi instansi pertama yang memberikan rekomendasi sebelum proses izin lainnya dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di PP 5 Tahun 2021, kewenangan KKP baru muncul setelah izin dasar seperti KKPRL, izin lingkungan, dan izin bangunan terbit. Hal ini menimbulkan ketidakpastian usaha. Namun di PP 28 Tahun 2025, KKP kini berada di posisi awal, sebagai penjaga keberlanjutan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” ujar Aris dalam bincang bahari di Jakarta (9/7/2025).
Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa KKP kini wajib memberikan rekomendasi awal terhadap seluruh rencana pemanfaatan pulau kecil terutama yang berluas di bawah 100 km² baik untuk penanaman modal asing, pariwisata, maupun konservasi. Hal ini dianggap sebagai bentuk penguatan arah kebijakan agar investasi tidak merusak ekosistem dan tetap menjaga keberlanjutan.
Selain itu, PP 28 juga memperjelas proses perizinan di kawasan konservasi laut, yang masih memerlukan Surat Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUKK). Begitu juga dengan aktivitas perikanan dan pemanfaatan sumber daya laut seperti pasir laut, air laut, dan benda muatan tenggelam, yang kini memiliki alur perizinan yang lebih implementatif dan transparan.
Senada dengan hal tersebut, Didit Eko Prasetiyo, Plt. Direktur Pemanfaatan Kolom Perairan dan Dasar Laut, Ditjen Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL), menegaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kini menjadi syarat dasar (prasyarat) dalam sistem perizinan berbasis risiko. KKPRL harus dimiliki oleh seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut baik di pesisir, perairan, maupun yurisdiksi ZEE.
“KKPRL ini tidak hanya soal kelayakan ruang secara tata ruang, tapi juga kelayakan pemanfaatan. Jangan sampai ada tumpang tindih, konflik sosial, atau kerusakan lingkungan. Karena itu, PP 28 memberi ruang bagi proses validasi yang lebih menyeluruh,” jelas Didit.
Didit menjelaskan bahwa meski durasi penyelesaian KKPRL dalam PP 28 lebih panjang dibanding PP 5 yakni dari 20 hari menjadi 33 hingga 43 hari kalender hal ini dimaksudkan untuk memberikan proses yang lebih pasti dan menyeluruh. Termasuk di dalamnya terdapat tahapan pra-pendaftaran, perbaikan permohonan sebanyak dua kali, serta toleransi pembayaran PNBP hingga tiga kali tujuh hari.
“Cepat itu penting, tapi yang lebih penting adalah pasti dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena KKPRL itu menyangkut kepastian ruang dan penguasaan ruang di laut,” tegasnya.
Keduanya sepakat bahwa PP 28/2025 merupakan penyempurnaan regulasi yang membawa kepastian, transparansi, dan arah keberlanjutan dalam tata kelola ruang laut nasional. Peran awal KKP sebagai filter utama pemanfaatan ruang laut diharapkan bisa mendorong investasi berkelanjutan, sekaligus menjaga ekosistem dan kepentingan masyarakat pesisir.




































