Kebijakan Baru PP 28/2025: KKP Pimpin Tahap Awal Perizinan Berbasis Risiko di Laut

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi baru ini membawa perubahan besar, khususnya dalam pengelolaan wilayah laut, pulau-pulau kecil, serta kolom perairan dan dasar laut.

Menurut Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (Ditjen PK), salah satu perubahan paling signifikan adalah pergeseran posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam proses perizinan. Jika sebelumnya KKP berada di akhir rangkaian perizinan untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, kini KKP menjadi instansi pertama yang memberikan rekomendasi sebelum proses izin lainnya dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di PP 5 Tahun 2021, kewenangan KKP baru muncul setelah izin dasar seperti KKPRL, izin lingkungan, dan izin bangunan terbit. Hal ini menimbulkan ketidakpastian usaha. Namun di PP 28 Tahun 2025, KKP kini berada di posisi awal, sebagai penjaga keberlanjutan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” ujar Aris dalam bincang bahari di Jakarta (9/7/2025).

Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa KKP kini wajib memberikan rekomendasi awal terhadap seluruh rencana pemanfaatan pulau kecil terutama yang berluas di bawah 100 km² baik untuk penanaman modal asing, pariwisata, maupun konservasi. Hal ini dianggap sebagai bentuk penguatan arah kebijakan agar investasi tidak merusak ekosistem dan tetap menjaga keberlanjutan.

Baca Juga :  Bupati Kabupaten Tangerang Diganjar Penghargaan

Selain itu, PP 28 juga memperjelas proses perizinan di kawasan konservasi laut, yang masih memerlukan Surat Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUKK). Begitu juga dengan aktivitas perikanan dan pemanfaatan sumber daya laut seperti pasir laut, air laut, dan benda muatan tenggelam, yang kini memiliki alur perizinan yang lebih implementatif dan transparan.

Senada dengan hal tersebut, Didit Eko Prasetiyo, Plt. Direktur Pemanfaatan Kolom Perairan dan Dasar Laut, Ditjen Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL), menegaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kini menjadi syarat dasar (prasyarat) dalam sistem perizinan berbasis risiko. KKPRL harus dimiliki oleh seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut baik di pesisir, perairan, maupun yurisdiksi ZEE.

“KKPRL ini tidak hanya soal kelayakan ruang secara tata ruang, tapi juga kelayakan pemanfaatan. Jangan sampai ada tumpang tindih, konflik sosial, atau kerusakan lingkungan. Karena itu, PP 28 memberi ruang bagi proses validasi yang lebih menyeluruh,” jelas Didit.

Baca Juga :  Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Tangkap 13 Terduga Teroris Di Jakarta-Makassar-NTB

Didit menjelaskan bahwa meski durasi penyelesaian KKPRL dalam PP 28 lebih panjang dibanding PP 5 yakni dari 20 hari menjadi 33 hingga 43 hari kalender hal ini dimaksudkan untuk memberikan proses yang lebih pasti dan menyeluruh. Termasuk di dalamnya terdapat tahapan pra-pendaftaran, perbaikan permohonan sebanyak dua kali, serta toleransi pembayaran PNBP hingga tiga kali tujuh hari.

“Cepat itu penting, tapi yang lebih penting adalah pasti dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena KKPRL itu menyangkut kepastian ruang dan penguasaan ruang di laut,” tegasnya.

Keduanya sepakat bahwa PP 28/2025 merupakan penyempurnaan regulasi yang membawa kepastian, transparansi, dan arah keberlanjutan dalam tata kelola ruang laut nasional. Peran awal KKP sebagai filter utama pemanfaatan ruang laut diharapkan bisa mendorong investasi berkelanjutan, sekaligus menjaga ekosistem dan kepentingan masyarakat pesisir.

Berita Terkait

KKP Setop Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal
KKP Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Tambak Terintegrasi Waingapu
Menko Polkam: Pemerintah tuntut investigasi menyeluruh dan pertanggungjawaban pelaku atas insiden gugurnya prajurit TNI di Lebanon
Komisi IV DPR Puji Peran Penyuluh Perikanan Tingkatkan Produktivitas Masyarakat KP
Pemkab Tangerang Mulai Perbaikan Jalan Sepatan–Pakuhaji, Aspirasi Warga Akhirnya Terwujud
KKP Sokong Pengembangan Kawasan Konservasi Lepas Pantai Berbasis Sains
MLLF Bisa Jadi Solusi Macet Gerbang Toll Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
Kebersamaan dan Sinergi, LHI Gelar Halal Bihalal di Jakarta Utara

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:04 WIB

KKP Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Tambak Terintegrasi Waingapu

Rabu, 1 April 2026 - 20:55 WIB

Menko Polkam: Pemerintah tuntut investigasi menyeluruh dan pertanggungjawaban pelaku atas insiden gugurnya prajurit TNI di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 16:24 WIB

Komisi IV DPR Puji Peran Penyuluh Perikanan Tingkatkan Produktivitas Masyarakat KP

Rabu, 1 April 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Tangerang Mulai Perbaikan Jalan Sepatan–Pakuhaji, Aspirasi Warga Akhirnya Terwujud

Senin, 30 Maret 2026 - 17:05 WIB

KKP Sokong Pengembangan Kawasan Konservasi Lepas Pantai Berbasis Sains

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hanania Group Disorot Publik, Pemenang Undian Belum Terima Haknya

Jumat, 3 Apr 2026 - 15:47 WIB