Penjualan Pil Koplo Menjamur di Tangerang Selatan

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPANTAU: kios yang berkedok toko kelontong dengan leluasa menjual pil haram tanpa nomor izin edar. (Foto: Ekslusif suararealitas.co).

TERPANTAU: kios yang berkedok toko kelontong dengan leluasa menjual pil haram tanpa nomor izin edar. (Foto: Ekslusif suararealitas.co).

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co — Peredaran obat keras terbatas yang dijual secara bebas semakin mengkhawatirkan di wilayah Tangerang Selatan, Rabu (9/7/2025).

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah daerah Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toko dan kios diduga menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, obat-obatan tersebut termasuk dalam daftar obat keras yang seharusnya hanya boleh diperoleh dengan pengawasan tenaga medis.

Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya penjualan bebas obat tersebut.

Baca Juga :  Media Besar Bersaing Perebutkan Hadiah Adinegoro Rp100 Juta Masing-masing Kategori

“Anak-anak muda bisa dengan mudah membelinya, bahkan tanpa ditanya apa-apa. Kami khawatir akan penyalahgunaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Seorang pria yang mengaku sebagai koordinasi bernama Dani (oknum wartawan), dengan lantang mengusir wartawan.

“Sana-sana lah ngapain Lo pada disini, udah naikin aja sebanyak-banyaknya berita. Gak akan berpengaruh juga,” ucap Dani kepada suararealitas.co, Selasa (8/7).

Adapun, praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Meski demikian, hingga kini pengawasan dari pihak berwenang dinilai masih lemah. Beberapa toko bahkan terang-terangan menjual obat keras tersebut di etalase.

Baca Juga :  Karangan Bunga 'Pansuskan PT BDS Selamatkan Investasi Iklim' Muncul di Gedung DPRD dan Bupati Bandung

Pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan diminta segera bertindak untuk melakukan penyelidikan serta penertiban.

Penjualan obat keras tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius, terutama terkait penyalahgunaan zat dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pelanggaran terhadap aturan distribusi obat keras terbatas melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, BPOM dan Kapolres Tangerang Selatan belum memberi tanggapan kepada suararealitas.co.

Penulis : Na

Editor : Za

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru