Motor Wartawan Dirampas Sama Mata Elang

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Suararealitas.co– Mata Elang atau debt collector, sering kali melakukan tindakan yang melanggar hukum saat menarik kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit.

Seperti halnya dialami oleh seorang Ibu rumah tangga Dian saat sedang dibonceng oleh anaknya hendak menuju Rumah Sakit Sari Asih untuk berobat melintasi jalan raya Pintu Air di paksa berhenti di jalan oleh Debt Collector. Kendati satu unit motor Aerox miliknya raib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya itu pas saya mau control ke rumah sakit Sari Asih, pas lagi jalan tiba-tina saya di berhentiin. Dan saya diajak ke markas dia (Debt Collector) dekat RS Sitanala.” ucapnya

Niat mau Control atau berobat ke rumah sakit pun tidak jadi akibat kejadian tersebut.

Baca Juga :  LCKI Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mencegah Potensi Kejahatan Sejak Dini

“Pas diposkonya saya di pesanin Grabe untuk pulang, akhirnya saya tidak jadi berobat.” Imbuhnya

Sebelum dian beranjak pulang, kata Dian. Sewaktu di dalam posko anaknya sempat merekam kejadian yang dialaminya itu, Namun hand phone miliknya yang digunakan untuk merekam diambil paksa oleh salah satu Oknum Debt Collector dan menghapus rekaman vidio kejadian tersebut.

“Anak saya sempat merekam vidio untuk dokumentasi, cuma mereka mungkin merasa terganggu. diambillah HP anak saya dan rekaman vidio itu dihapus oleh salah satu orang (Debt Collector) tersebut. Untungnya vidio itu langsung dikirim ke HP saya. Walau dihapus oleh mereka dokumentasinya tetap masih ada di saya.”paparnya

Baca Juga :  Mantan Istri Anggota Polisi Perjuangkan Hak nya Hingga Digugat di PN Bekasi

Dian menyayangkan kejadian tersebut. Langkah selanjutnya, Pihaknya akan melaporkannya ke pihak yang berwajib atas perbuatan yang tidak menyenangkan itu.

“Saya berharap pelakunya ditindak tegas, karena ada aturannya dari undang undang Fidusia, agar mereka (Debt Collector) tidak semena mena merampas motor orang dipinggir jalan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.” pungkasnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan secara paksa dari nasabah. Jika kendaraan akan ditarik, pihak leasing harus memiliki surat perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia.

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru

Megapolitan

TPU Kebon Nanas Kini Hadirkan 2.000 Petak Makam Baru

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:39 WIB

Berita Aktual

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:17 WIB