Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015-2017, Herman (63 tahun) didakwa korupsi berupa pemerasan atau menerima suap.

“Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Alif Ardi Darmawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Diketahui, Herman diduga meminta imbalan sebesar Rp200 juta untuk menandatangani sejumlah dokumen persyaratan jual beli tanah milik warga bernama Effendi Abdul Rachim, yang akan menjual tanahnya senilai Rp2,8 miliar.

“Terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah agar dokumen seperti Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Sporadik, dan Rekomendasi Tanah bisa ditandatangani,” kata jaksa.

Meski Effendi merasa keberatan, dirinya terpaksa menyanggupi permintaan tersebut agar proses jual beli tanah tidak terhambat.
Kemudian ia juga menyerahkan uang Rp200 juta secara tunai melalui staf kelurahan bernama Darusman di sebuah restoran dekat Kantor Kelurahan Kelapa Dua.

“Herman kemudian menandatangani dokumen yang dibutuhkan oleh Effendi dan memberikan uang kepada saksi Darusman sebesar Rp10 juta dari uang yang diterima,” ujar jaksa.

Menanggapi hal tersebut, Herman menyatakan akan mengikuti proses hukum dan menyangkal telah melakukan pemerasan.

Baca Juga :  Fahira Idris: Ribuan Pasien di Jakarta Sangat Andalkan Transfusi Darah Secara Berkala

“Jalani saja, saya enggak seperti yang dituduhkan. Insyaallah,” singkat Herman saat keluar dari ruang persidangan.

Atas perbuatannya itu, Herman dijerat dengan dakwaan subsidaritas terkait dugaan pemerasan dan suap.

Adapun, dakwaan tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan cara memaksa warga memberikan sesuatu.

Selain itu, dia pun dinilai melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru