Preman Ancam Warga di Sawah Besar, Polisi Temukan Sabu dan Sajam

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Seorang pria berinisial WKC (35) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar dalam Operasi Berantas Jaya 2025, usai diduga melakukan pengerusakan dan pengancaman terhadap warga dengan senjata tajam di kawasan Jalan Mangga Besar XIII, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan ulah pelaku yang bergaya preman.

“Pelaku diamankan saat petugas melaksanakan patroli kewilayahan. Dari lokasi, kami menyita tiga bilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam warga,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025) siang.

Pelaku sempat melakukan pengerusakan pada bangunan di sekitar lokasi dan mengancam warga menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil tes urine, WKC dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Ia mengaku mengonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang berinisial J, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Operasi Berantas Jaya 2025 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi premanisme.

“Operasi ini adalah respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme, apalagi yang disertai narkoba dan senjata tajam,” kata Susatyo.

Baca Juga :  Danramil Koramil 01/Tln Kodim 0510/ Trs Pimpin Langsung Kerja Bakti

Atas perbuatannya, WKC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara;

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sawah Besar. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap bentuk kriminalitas atau aksi premanisme di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terbaru