Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTawuran Gagal! Dua Remaja Bawa Celurit Diciduk Tim Presisi di SalembaKomentar: 0

Tawuran Gagal! Dua Remaja Bawa Celurit Diciduk Tim Presisi di Salemba

Suara Realitas, 26 April 2025, 13:18 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

Jakarta Pusat — Suararealitas.co || Dua remaja berinisial MF (22) dan RK (16) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya, Sabtu (26/4/2025) dini hari. Keduanya diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat tim melakukan patroli rutin di wilayah rawan. Petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah celurit yang disembunyikan salah satu pelaku.

Baca Juga :  Pemdes Muara Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2023

“Ini bentuk respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas. Tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, apalagi yang melibatkan senjata tajam,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya.

Kedua pelaku diketahui tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan.

Baca Juga :  Chakranews.com dan LBH Chakra Bersatu Rayakan Milad, Santuni Anak Yatim

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran,” ujar William.

Atas perbuatannya, MF dan RK dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain