Sindikat Pemalsu Voucher Sembako di RSIJ Cempaka Putih Dibekuk!

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co – Polsek Cempaka Putih membongkar sindikat pemalsuan voucher sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Tiga orang terduga pelaku, yakni MD (31), SW (33), dan SN (31), berhasil diamankan bersama barang bukti ratusan voucher palsu dan hasil penukaran sembako.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit saat melihat jumlah voucher yang ditukarkan dalam jumlah besar.

“Pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB, petugas koperasi dan security RSIJ mencurigai salah satu pelaku, MD (31), yang menukarkan banyak voucher sembako. Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu,” ungkap Kompol Sulistiyo dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku lain yang terlibat, yakni SW (33) yang merupakan istri MD, serta SN (31), adik kandung SW.

Baca Juga :  Fahira Idris Lakukan Bakti Sosial dan Donor Darah Akhir Tahun Untuk Jakarta Yang Kuat dan Tangguh

Dalam aksinya, para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan penukaran voucher palsu. Sembako yang diperoleh, seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform online.

“Para pelaku sengaja membuat voucher palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” terang Kompol Sulistiyo.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

  • Dua stempel palsu bertuliskan RS Islam.
  • Ratusan lembar voucher SIGAP RSIJ palsu.
  • Puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.
  • Seratus karung beras ukuran 5 kg.
  • ATM berbagai bank atas nama pelaku.
  • Uang tunai hasil penjualan sembako Rp 400.000,-
  • Uang MD Rp 100.000,-
  • Dua unit ponsel, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam B 1027 RZF.

“Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu,” ujar Kompol Sulistiyo.

Baca Juga :  Sosialisasi Sistem Manajemen Mutu dan Safety Driving Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas di Pelabuhan Tanjung Priok

Dalam proses interogasi, MD mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut setelah diancam oleh istrinya, SW. Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil penyelidikan bahwa SN, adik SW, sebelumnya sudah lebih dulu melakukan penukaran voucher palsu.

“Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar voucher palsu beberapa hari sebelumnya,” tutur Kompol Sulistiyo.

Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini,” tegas Kompol Sulistiyo menutup pernyataannya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terbaru