Menteri Kehutanan : Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, mengumumkan bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan segera diresmikan sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim dan percepatan ekonomi hijau. Program ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Pada tahap awal, perdagangan karbon ini mencakup dua skema utama: Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perhutanan Sosial. PBPH berpotensi menyerap 20-58 ton CO₂/ha dengan harga USD 5-10/ton CO₂, sementara Perhutanan Sosial bisa mencapai 100 ton CO₂/ha dengan harga hingga EUR 30/ton CO₂.

Baca Juga :  PWI Bahas Perayaan Natal 2025, Siaran Streaming untuk Anggota Daerah Disiapkan

Diproyeksikan, pada 2025, perdagangan karbon di sektor ini mencapai 26,5 juta ton CO₂, dengan nilai transaksi Rp1,6-3,2 triliun per tahun. Jika dioptimalkan hingga 2034, potensi transaksi bisa melonjak ke Rp97,9-258,7 triliun per tahun, dengan kontribusi pajak Rp23-60 triliun serta PNBP Rp9,7-25,8 triliun per tahun. Selain itu, program ini juga berpotensi menciptakan 170 ribu lapangan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perdagangan karbon bukan sekadar pengurangan emisi, tetapi juga bagian dari upaya reforestasi melalui strategi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR). Untuk memperkuat daya saing global, pemerintah tengah menuntaskan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, dan Plan Vivo, yang ditargetkan rampung Mei 2025.

Baca Juga :  Wow! Laga Bergengsi Final Forkopimko Cup 2022 Bertepatan Ultah Dandim 0503/JB

Selain itu, pemerintah juga sedang merevisi Perpres No. 98 Tahun 2021 guna meningkatkan efektivitas dan transparansi perdagangan karbon.

“Dengan langkah-langkah ini, perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi motor utama ekonomi hijau, ketahanan pangan dan energi, serta komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” tutup Menteri Kehutanan.

Berita Terkait

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda
Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis riset dan keilmuan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda
TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer
Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda
Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung
Pastikan Kesiapan Alat Komunikasi, Kodim 1710/Mimika Ikuti Vicon dengan Komlekdam XVII/Cenderawasih
Wapang TNI dan Wamenhan RI Bahas Penguatan Alutsista dalam Rapat Kerja Komisi I di DPR RI

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:08 WIB

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:00 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:55 WIB

TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:17 WIB

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:09 WIB

Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung

Berita Terbaru

Berita Aktual

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:08 WIB