Kesal Dengan Putusan Sidang, Rahmat Teriak “Tidak Terima” Dihadapan Hakim

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Suararealitas.co – Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhi terdakwa 2 bulan kurungan dengan denda dan masa 6 bulan percobaan

Pada hari Kamis, 20 Maret 2025 pada pukul 12.00 WIB di ruang sidang Soebekti. Yang mana perkara tersebut menarik perhatian publik, khusus nya bagi warga desa cijujung RT04/05, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari pembuatan saluran tinja (sepitank) di tanah milik pribadi Nandang, terjadi lah keributan yang melibatkan Nandang dan Rahmat. Sampai akhirnya ada laporan ke Polres Bogor.

Pemeriksaan dan proses perkara ini berdasarkan laporan Rahmad. Dalam persidangan dihadirkan Saksi dan 7 (tujuh) orang saksi yaitu RT (Udin), RW (Herwin), Desy (Istri Terdakwa), anak dari terdakwa dan dua karyawan. Pada saat pembacaan dakwaan, terdakwa (Nandang Sutendi) keberatan.

“Ijin yang mulia, saya keberatan karena saksi (Rahmat Mahesa) banyak ucapannya yang ngawur,” Tuturnya.

Setelah mendengarkan kesaksian para saksi serta alat bukti yang di sampaikan oleh saksi korban berupa foto atau gambar letak sepitank tersebut, terdakwa keberatan.

Baca Juga :  5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Ada hal yang menarik ketika saksi menceritakan kronologi nya dihadapan hakim,”Anjing lu ya, sini berantem sama gue, tiru suara saksi (Rahmat Mahesa).

Dari beberapa keterangan saksi menuturkan, bahwa saksi (Rahmat Mahesa) terlalu melebih-lebihkan omongan, dari jam kejadian di tanggal 30 September 2022 Jum’at malam.

“Maaf yang mulia, omongan nya tidak sama, karena tidak sesuai dengan apa yang di ucapkan dan saksi (Rahmat Mahesa) pun pernah mengatakan hal yang sama (teriakan), akan tetapi ayah saya hanya diam,” Pungkasnya.

Dalam persidangan tersebut Hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana penghinaan ringan berdasarkan pasal 315 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penghinaan ringan yang dilakukan secara sengaja. Penghinaan ini dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau perbuatan.

Dikesempatan yang sama saksi pelapor (Rahmat Mahesa),”Saya tidak terima dengan keputusannya” teriak Rahmat menanggapi keputusan hakim tunggal Wahyu Widuri tersebut diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Silakan mengajukan ke penuntut jika bapak tidak terima dengan putusannya,” ujar Wahyu dengan sigap menjawab teriakannya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Menurut penuntut Iptu Pol Eka yang juga bertindak sebagai penyidik dari Polres Bogor. Dalam surat yang dibacakan dimuka persidangan, hal itu terjadi saling caci-mencaci antara terlapor dan pelapor dengan kata-kata yang tidak pantas di ucapkan dan di dengar didepan umum dengan kata-kata “Anjing”.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan.

Di kesempatan yang sama awak media bertanya kepada istri dan anak sekaligus sebagai saksi terdakwa (Nandang),” saya menerima keputusan Hakim Wahyu Widuri, dan untuk ke depannya saya akan membuat laporan juga nanti,” Ucapnya.

Terdakwa (Nandang) pun menambahkan,”untuk langkah ke depannya saya juga sudah membuat laporan ke polres kabupaten bogor, saya berharap pemeriksaannya dan proses nya berjalan lancar,”Tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru