Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, (16/3/2025).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI, sehingga lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi ini juga dimaksudkan agar TNI lebih siap dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Penempatan Prajurit Aktif di Luar Struktur TNI

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Salurkan Bansos kepada Buruh TKBM

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar prajurit yang masih produktif dapat tetap mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.

Menjaga Stabilitas Nasional dan Supremasi Sipil

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat fitnah dan kebencian.

Baca Juga :  Berikut Jadwal Layanan Sertipikat Keliling di Pantura, Kabupaten Tangerang

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.

Revisi UU TNI diharapkan dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

(Red)

Berita Terkait

11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali
Indonesia Dorong Investasi Akuakultur Berkelanjutan Lewat Workshop FAO-CIRDAP
Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM, Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
KKP Pastikan Pulau Umang Tidak Dijual & Tindak Tegas Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Skandal Rp3 Miliar! Dugaan Penipuan Syarif Bastaman Terbongkar
Genteng Bocor, Kayu Lapuk: SDN Babakan 01 Menanti Uluran Tangan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali

Kamis, 16 April 2026 - 11:13 WIB

Indonesia Dorong Investasi Akuakultur Berkelanjutan Lewat Workshop FAO-CIRDAP

Rabu, 15 April 2026 - 23:17 WIB

Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat

Rabu, 15 April 2026 - 22:31 WIB

KKP Pastikan Pulau Umang Tidak Dijual & Tindak Tegas Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin

Rabu, 15 April 2026 - 22:26 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Berita Terbaru

TNI-Polri

11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB