Ketua Bawaslu Humbahas Bantah Berikan Keterangan Paslon Nomor 3 Terancam Didiskualifikasi

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Henri Wesly Pasaribu. (Foto: ist)

Humbahas – Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
(Humbahas), Henri Wesly Pasaribu membantah memberikan pernyataan keterangan bahwa pasangan
calon (paslon) nomor 3, Dr. Oloan Paniaran Nababan – Junita Rebeka Marbun akan
didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Humbahas 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Henri menjelaskan, pada saat memberikan keterangan kepada
wartawan di Kantor Bawaslu bersama Tim Centra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakumdu), Senin (25/11) malam, tidak satu pun dari mereka yang memberikan
pernyataan bahwa Paslon nomor 3 terancam didiskualifikasi karena kasus dugaan
money politik yang sedang mereka tangani saat ini.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga tidak pernah
menyebutkan bahwa ketiga tersangka berinisial RN, AP dan RH yang diduga
terlibat praktik money politik, merupakan tim sukses Paslon nomor 3.

Baca Juga :  Krista Exhibitions Akan Gelar Pameran Sepatu dan Fashion Bertaraf Internasional

Namun kata dia, pada saat dilakukan penggeledahan, Tim Centra Gakumdu ada menemukan gambar atau stiker Paslon nomor 3. Artinya, ketiga
tersangka belum bisa dipastikan sebagai tim sukses nomor 3 atau tidak.

“Saya perlu tegaskan, bahwa kami tidak ada menyampaikan
hal demikian. Kami juga tidak ada menyebut bahwa ketiga tersangka merupakan tim
dari Paslon nomor 3. Karena ini masih tahap penyidikan sehingga masih perlu
pendalaman apakah memang mereka benar tim nomor 3 atau tidak. Jadi ini perlu
kami sampaikan supaya informasinya berimbang dan tidak sepihak,” kata
Henri dalam ketika dihubungi wartawan Suararealitas.com, Selasa (26/11/2024).

Dia mengungkapkan, pada saat itu mereka hanya menjelaskan,
bahwa apabila ada ditemukan ada bukti-bukti yang kuat untuk menyeret ketiga
tersangka, maka prosesnya akan berlanjut.

Sebaliknya, apabila memang tidak terbukti, maka kasus itu
akan dihentikan. Artinya kasus itu masih membutuhkan proses panjang, dan tidak
langsung mengarah ke diskualifikasi.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Virus Covid-19, Danramil 04/CK Bersama Tiga Pilar Gelar Giat PPKM

“Masih sangat jauh dari situ (diskualifikasi). Tapi
memang kalau ada bukti yang kuat, harua ditindaklanjuti. Tapi bukan langsung
mendiskualifikasi. Semua ada tahapan dan prosedurnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Henri menjelaskan, sesuai dengan penelusuran
mereka, oknum wartawan yang menyebarkan link berita berjudul “Oloan –
Rebeka Didiskualifikasi, 3 Orang Diduga Timnya OTT Money Politik Ratusan
Juta” itu tidak ada hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga keakuratan
beritanya layak dipertanyakan.

“Dia (oknum wartawan berinisial CS) yang menyebar
berita itu saja tidak ada hadir tadi malam. Jadi sekali lagi saya sampaikan,
kami tidak ada menyampaikan keterangan sesuai dengan isi beritanya,”
pungkasnya. (Walles)

 

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan
Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga
Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare
20 Pemburu Diamankan Polisi Usai Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56 WIB

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:41 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor

Senin, 8 Juni 2026 - 13:01 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru