Ketua Bawaslu Humbahas Bantah Berikan Keterangan Paslon Nomor 3 Terancam Didiskualifikasi

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Henri Wesly Pasaribu. (Foto: ist)

Humbahas – Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
(Humbahas), Henri Wesly Pasaribu membantah memberikan pernyataan keterangan bahwa pasangan
calon (paslon) nomor 3, Dr. Oloan Paniaran Nababan – Junita Rebeka Marbun akan
didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Humbahas 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Henri menjelaskan, pada saat memberikan keterangan kepada
wartawan di Kantor Bawaslu bersama Tim Centra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakumdu), Senin (25/11) malam, tidak satu pun dari mereka yang memberikan
pernyataan bahwa Paslon nomor 3 terancam didiskualifikasi karena kasus dugaan
money politik yang sedang mereka tangani saat ini.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga tidak pernah
menyebutkan bahwa ketiga tersangka berinisial RN, AP dan RH yang diduga
terlibat praktik money politik, merupakan tim sukses Paslon nomor 3.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tangerang Berupaya Turunkan Angka Kasus Stunting

Namun kata dia, pada saat dilakukan penggeledahan, Tim Centra Gakumdu ada menemukan gambar atau stiker Paslon nomor 3. Artinya, ketiga
tersangka belum bisa dipastikan sebagai tim sukses nomor 3 atau tidak.

“Saya perlu tegaskan, bahwa kami tidak ada menyampaikan
hal demikian. Kami juga tidak ada menyebut bahwa ketiga tersangka merupakan tim
dari Paslon nomor 3. Karena ini masih tahap penyidikan sehingga masih perlu
pendalaman apakah memang mereka benar tim nomor 3 atau tidak. Jadi ini perlu
kami sampaikan supaya informasinya berimbang dan tidak sepihak,” kata
Henri dalam ketika dihubungi wartawan Suararealitas.com, Selasa (26/11/2024).

Dia mengungkapkan, pada saat itu mereka hanya menjelaskan,
bahwa apabila ada ditemukan ada bukti-bukti yang kuat untuk menyeret ketiga
tersangka, maka prosesnya akan berlanjut.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Apel Operasi Ketupat Jaya 2024

Sebaliknya, apabila memang tidak terbukti, maka kasus itu
akan dihentikan. Artinya kasus itu masih membutuhkan proses panjang, dan tidak
langsung mengarah ke diskualifikasi.

“Masih sangat jauh dari situ (diskualifikasi). Tapi
memang kalau ada bukti yang kuat, harua ditindaklanjuti. Tapi bukan langsung
mendiskualifikasi. Semua ada tahapan dan prosedurnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Henri menjelaskan, sesuai dengan penelusuran
mereka, oknum wartawan yang menyebarkan link berita berjudul “Oloan –
Rebeka Didiskualifikasi, 3 Orang Diduga Timnya OTT Money Politik Ratusan
Juta” itu tidak ada hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga keakuratan
beritanya layak dipertanyakan.

“Dia (oknum wartawan berinisial CS) yang menyebar
berita itu saja tidak ada hadir tadi malam. Jadi sekali lagi saya sampaikan,
kami tidak ada menyampaikan keterangan sesuai dengan isi beritanya,”
pungkasnya. (Walles)

 

Berita Terkait

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB