Made Wijaya, Wakil Ketua II DPRD Badung dan Bendesa Adat Tanjung Benoa, Menyoroti Adanya Tumpang Tindih Kewenangan Antara Desa Adat dan Pemerintah Daerah

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung – Sengketa kepemilikan tanah antara Desa Adat Pererenan dan Pemerintah Daerah Badung semakin memanas. 

Persoalan ini berpusat pada sempadan Sungai Tukad Surungan dan Bausan, di mana kedua pihak sama-sama mengklaim hak atas lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konflik ini kini telah berlanjut ke ranah hukum setelah Desa Adat Pererenan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Inti permasalahan terletak pada perbedaan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di satu sisi, Desa Adat Pererenan berpegang pada Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang memberikan desa adat hak untuk mengelola tanah negara. Mereka berargumen bahwa tanah di sekitar sungai merupakan bagian integral dari wilayah adat yang harus dilindungi.

Baca Juga :  Jelang Kongres PWI 2025, Isu Intervensi Pemerintah Dibantah Hendry Ch Bangun

Namun, Pemerintah Daerah Badung mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2024 yang memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah dalam mengelola tanah negara. Berdasarkan peraturan ini, Pemda Badung telah memberikan izin penggunaan lahan kepada pihak ketiga.

I Made Wijaya, Wakil Ketua II DPRD Badung dan Bendesa Adat Tanjung Benoa, menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara desa adat dan pemerintah daerah. Ia menegaskan pentingnya peran desa adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Desa adat memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan alam sesuai dengan prinsip Tri Hita Karana. Tanah-tanah negara yang berada di wilayah adat seharusnya dikelola oleh desa adat untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wijaya.

Baca Juga :  Pelindo Resmikan Nama Bali Gapura Marina, Marina Standar Layanan Internasional Pertama di Indonesia

Konflik kepentingan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian budaya menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Pemerintah daerah seringkali dihadapkan pada tekanan untuk menggenjot pembangunan dan menarik investasi, sementara desa adat lebih memprioritaskan pelestarian nilai-nilai tradisional dan lingkungan.

Jalan keluar dari sengketa ini masih belum jelas. Meskipun telah diajukan ke PTUN, penyelesaian kasus ini diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama. Para ahli hukum dan pemerhati adat berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang win-win solution, sehingga tidak merugikan salah satu pihak dan tetap menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Sapta/AR81

Berita Terkait

Pasca Penembakan Pesawat di Boven Digoel, Menko Polkam Apresiasi TNI-Polri atas Langkah Sigap Evakuasi Korban dan Pemulihan Keamanan
Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia Resmi Dideklarasikan, Target Dukung Ekonomi Delapan Persen dan Kesejahteraan Buruh
Indonesia Percepat Kebijakan Karbon Biru Menyusul Komitmen NDC Kedua dan Menuju COP31
KKP Petakan 200 Titik Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Papua
Baznas Bazis DKI Targetkan Zakat Rp190 Miliar Selama Ramadan 2026
KKP Mulai Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Gelar Rapat Konsultasi Bersama DPD RI, Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Hadiri Puncak HPN 2026, Muhaimin Tekankan Peran Pers di Era Disrupsi Digital

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:10 WIB

Pasca Penembakan Pesawat di Boven Digoel, Menko Polkam Apresiasi TNI-Polri atas Langkah Sigap Evakuasi Korban dan Pemulihan Keamanan

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:09 WIB

Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia Resmi Dideklarasikan, Target Dukung Ekonomi Delapan Persen dan Kesejahteraan Buruh

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:13 WIB

Indonesia Percepat Kebijakan Karbon Biru Menyusul Komitmen NDC Kedua dan Menuju COP31

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:50 WIB

KKP Petakan 200 Titik Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Papua

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

Baznas Bazis DKI Targetkan Zakat Rp190 Miliar Selama Ramadan 2026

Berita Terbaru

Berita Aktual

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:08 WIB