Lantaran Terpaksa Mencuri Demi Hidupi Sang Buah Hati, Kisah Angga Mengundang Perhatian Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantaran Terpaksa Mencuri Demi Hidupi Sang Buah Hati, Kisah Angga Mengundang Perhatian Yayasan Wijaya Peduli Bangsa
Ketua Umum Yayasan Wijaya Bangsa, Eddy Wijaya didampingi Febrina saat mengunjungi keluarga Angga. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG – Seorang warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, Angga Fitrianto yang berprofesi sebagai supir tidak tetap terjerat kasus pencurian. 

Bermula dari faktor himpitan ekonomi, sehingga ia tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Angga kemudian gelap mata dan mencuri sebuah sepeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Pringsewu. Petugas kepolisian kemudian menangkap Angga pada 27 Februari 2024. 

Lantas untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Angga dijerat  pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Diketahui, Angga adalah tulang punggung keluarga dengan tanggungan empat orang anak. Sehingga, dengan ditahannya Angga, praktis empat orang anaknya terlantar dan diurus oleh nenek mereka.

Baca Juga :  Polsek Pakuhaji Amankan Penjual Miras di Hiburan Malam, Modus Sembunyikan Botol di Jok Motor

Bahkan ibunda Angga kemudian membuat video kondisi anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral. Terlebih selama menjalani proses hukum, Angga tidak didampingi penasehat hukum. 

Dalam video tersebut, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.

Video itu pun viral kemudian mengundang perhatian Febrina, salah satu Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang juga merupakan putri daerah Pringsewu, Lampung.

Febrina kemudian menghubungi Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dan membahas terkait bantuan bagi keluarga Angga. Setelah itu, dirinya menghubungi keluarga Angga.

“Saya kemudian berkomunikasi dengan kerabat Angga. Saya melihat kasus ini berdasarkan aspek kemanusiaan. Melihat empat orang anaknya saya merasa miris. Alasan Angga melakukan pencurian juga karena himpitan ekonomi dan tidak ada rekam jejak kriminal sebelumnya. Selama ini Angga belum memiliki penasehat hukum,” ujar Febrina kepada wartawan, Selasa (30/04/2024).

Baca Juga :  Koramil 01/Tln Bersama Polsek Teluknaga Laksanakan OPS PPKM Di PIK 2

Meskipun Angga telah membuat Surat Perdamaian dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan Angga bukan merupakan delik aduan. 

Surat perdamaian tersebut belum dapat membebaskan Angga dari tuntutan pidana yang dilakukannya. 

Selain itu, berkas perkara Angga dinyatakan lengkap dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Yayasan Wijaya Peduli Bangsa tanpa kenal lelah terus berupaya agar Angga dapat bebas dan mencari nafkah demi keempat anaknya. 

Maka dari itu, Ketua Umum Yayasan Wijaya Bangsa, Eddy Wijaya terus memantau perkembangan kasus tersebut dan akan melakukan upaya restorative justice.*(Za)

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terbaru