KKP Rampungkan Materi Teknis Rencana Penataan Ruang Laut

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (18/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan penyusunan Materi Teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), yang selanjutnya akan menjadi rujukan untuk penyusunan Peraturan  Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi yang terintegrasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, sebanyak sepuluh Provinsi telah memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi yang terintegrasi. Sementara 24 provinsi lainnya telah memiliki Persetujuan Menteri Kelautan Perikanan terhadap Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) dan Pameran Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Laut. 

Lebih lanjut Victor menambahkan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dari 34 Provinsi diluar daerah otonom baru (DOB), terdapat 10 Provinsi menyatakan tidak ada Perubahan Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K sehingga dapat dilakukan proses integrasi dengan RTRW Provinsi dan 24 Provinsi menyatakan perubahan muatan Materi Teknis Peraturan Pesisir/RZWP-3-K sehingga perlu melakukan penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir sesuai dengan Permen KP 28/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 34 Provinsi kini 10 provinsi sudah mempunyai Perda RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Bengkulu,” ungkap Victor.

Baca Juga :  Stok Ikan Aman Sepanjang Ramadan Ditopang Peningkatan Produksi Budi Daya & Tangkap

Victor juga menyampaikan, Materi Teknis Perairan Pesisir pada Peraturan Daerah RTRW merupakan instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi bagi aktivitas yang menetap di ruang laut.

Senada dengan Victor, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan bahwa Materi Teknis Perairan Pesisir juga menjadi dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan. Tanpa instrumen tersebut, dapat terjadi konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi hingga konflik antar pemangku kepentingan yang sulit untuk diatasi.

“Melalui Rapat Kerja Teknis Nasional ini saya tentu berharap penyusunan Perda RTRW yang telah terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir dapat segera terselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Putu Sumardiana yang hadir mewakili Gubernur Bali menerangkan bahwa dalam rangka pelindungan laut, Pemerintah Provinsi Bali melakukan upaya baik secara Niskala dan Sekala. 

Baca Juga :  KKP Terjunkan 1.142 Taruna Percepat Rehabilitasi Pasca-Bencana Sumatra

Pelindungan secara Niskala dilakukan melalui upacara penyucian laut atau segara secara berkala setiap Saniscara Kliwon Wuku Uye (Tumpek Uye) oleh masyarakat dengan upacara tingkat alit (kecil) setiap enam bulan kelender Bali dan upacara tingkat utama setiap 5 tahun kelender Bali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Sedangkan pelindungan laut secara Sekala dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui Penyusunan Tata Ruang Wilayah yang sudah di integrasikan antara darat dan laut.

“Walaupun prosesnya cukup panjang Perda RTRW Prov Bali Nomor 2 Tahun 2023, akhirnya ditetapkan pada 9 Maret 2023.  Banyak hal sudah kami lewati dan saya yakin semua pemerintah daerah mengalami proses yang sama,” pungkasnya.

Sejalan dengan Kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono, pembangunan ekonomi biru melalui pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan melalui pengaturan ruang laut diharapkan dapat mengurangi konflik kepentingan dan menyelamatkan ekosistem pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tetap terjaga kelestariannya.

Berita Terkait

Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
Baintelkam Polri Kunjungi Mako Bang Japar, Fahira Idris Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Sampaikan 5 Rekomendasi
Barikade 98 Tegaskan Sikap: Halal Bihalal Jadi Momentum Kawal Demokrasi
HUT ke-50 Perumdam TKR, Bupati Tangerang Tekankan Inovasi dan Pelayanan Air Bersih
Ulama dan Cendekiawan Muslim RI Serukan Persatuan Dunia Islam, Dorong Aliansi Global Kemanusiaan
Kementerian PPPA Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Inklusif Anak dengan Down Syndrome
Funfest IKA ITS 2026: Dari Silaturahmi Alumni ke Aksi Sosial dan Pemberdayaan UMKM
Rektor ITS Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Peran Alumni di Funfest IKA ITS 2026

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 21:40 WIB

Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WIB

Baintelkam Polri Kunjungi Mako Bang Japar, Fahira Idris Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Sampaikan 5 Rekomendasi

Senin, 13 April 2026 - 18:58 WIB

Barikade 98 Tegaskan Sikap: Halal Bihalal Jadi Momentum Kawal Demokrasi

Senin, 13 April 2026 - 15:52 WIB

HUT ke-50 Perumdam TKR, Bupati Tangerang Tekankan Inovasi dan Pelayanan Air Bersih

Senin, 13 April 2026 - 14:41 WIB

Ulama dan Cendekiawan Muslim RI Serukan Persatuan Dunia Islam, Dorong Aliansi Global Kemanusiaan

Berita Terbaru

Nasional

Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 21:40 WIB