KKP Kuburkan Hiu Paus Seberat Satu Ton

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (2/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menguburkan hiu paus dengan berat sekitar satu ton   yang didapati terdampar dalam kondisi mati di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana.
 
“Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk  menangani hiu paus ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta.
Victor menerangkan bahwa hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
“Melihat kondisi dan besarnya, tim kami harus segera melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku” ujarnya. 
 
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Getreda Melsina Hehanussa menjelaskan melalui hasil pengamatan didapatkan informasi bahwa ikan yang terdampar adalah jenis Hiu Paus atau Paus Macan (Rhincodon typus)  berkelamin jantan. Bangkai ikan ditemukan oleh nelayan setempat dan dilaporkan ke Polres Pekutatan Jembrana. Jenis ikan yang statusnya dilindungi penuh ini ditemukan pada dini hari dalam keadaan mati. 
“Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus panjang totalnya 8,27 meter, lebar 4,1 meter dan beratnya diperkirakan kurang lebih satu ton serta tidak ditemukan luka. Sedangkan titik koordinat lokasi terdampar -8,4369443, 114,8419996. Kondisi ikan juga utuh tanpa luka tusuk ataupun goresan,” urai Getreda. 
 
Getreda juga menambahkan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk menentukan penanganan bangkai hiu paus tersebut. Mengingat kondisi bangkai serta lokasinyang berpasir dan landai, maka  metode penguburan menggunakan alat berat menjadi pilihan yang tepat. 
Selanjutnya, penguburan  berjarak 10 meter dari lokasi penemuan bangkai selesai dilakukan pada sekitar pukul 15.30 WITA dan pihak yang terlibat dalam penanganan bangkai tersebut seperti Polairud Polres Jembrana, Pemerintah Daerah setempat dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menandatangani Berita Acara Penanganan Hiu Paus Terdampar No.BAP 3944/BPSPL.4/PRL.420/IX/2023.
“Penyebab kematian hiu paus yang terdampar ini belum dapat dipastikan dan menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Tim dari JAAN (Jakarta Animal Aid Network),” pungkasnya.
 
Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN). 
 
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, spesies ini merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.
 
Baca Juga :  PT Sentul City Catat Pendapatan Bersih Sebesar Rp426,43 miliar
Baca Juga :  Komjen Agus Andrianto Pimpin Langsung Korps Raport KPLB 6 Personil Bareskrim Polri

Berita Terkait

5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong
Wakil Walikota Hadiri pengukuhan Pengurus DPD Korps Alumni KNPI Jakarta Utara Periode 2026-2029
Dinas SDA DKI Perkuat Penanganan Banjir Jakut dengan Mobile Pump Berkapasitas 60.000 Liter per Menit
PT Angkasa Pura Tanam 10.000 Mangrove di Pantai Api-api, Total 54.000 Pohon di Mauk Barat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Dirikan Posko Kesehatan untuk Warga Korban Kebakaran di Muara Angke
JJOS Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Tinjau Lokasi Kebakaran Muara Angke, Pastikan Penanganan dan Bantuan Tepat Sasaran
Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Kelurahan Koja Berjalan Tertib dan Kondusif
Ekspansi UOI Rp2,59 Triliun Perkuat Industri dan Ekspor di KEK Sei Mangkei

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:59 WIB

5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Wakil Walikota Hadiri pengukuhan Pengurus DPD Korps Alumni KNPI Jakarta Utara Periode 2026-2029

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Dinas SDA DKI Perkuat Penanganan Banjir Jakut dengan Mobile Pump Berkapasitas 60.000 Liter per Menit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PT Angkasa Pura Tanam 10.000 Mangrove di Pantai Api-api, Total 54.000 Pohon di Mauk Barat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Dirikan Posko Kesehatan untuk Warga Korban Kebakaran di Muara Angke

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Spa Menjamur, Dugaan Prostitusi Muncul: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB