Polisi Tangkap Tukang Parkir di Surabaya yang Nyambi Edarkan Sabu

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Tukang Parkir di Surabaya yang Nyambi Edarkan Sabu
Polisi tangkap tukang parkir di Surabaya beserta barang buktinya. (Foto: Pan/Jurnalistonline)
Surabaya – Lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu-sabu seorang pria ditangkap Polisi di dalam kamar kos-kosannya, pada hari Jumat (23/09/2022), sekira pukul 08.30 WIB.
Adapun pria tersebut diketahui berprofesi sebagai tukang parkir dengan berinisial MAIU (22), ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
“Dari dalam kamar kos-kosan tersangka, petugas berhasil menemukan 1 bungkus wadah rokok yang di dalam nya berisi 11 paket sabu dengan berat bervariasi, dan siap edar,” ungkap AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (05/10/2022).
Lanjut kata Hendro, selain 11 paket sabu yang ditemukan dalam bungkus rokok, petugas juga temukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya ada sisa sabu seberat 1,38 gram dan sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya kita amankan dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. 
Hendro pun menambahkan bahwa dalam proses penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota serta informasi dari masyarakat yang sebelumnya diterimanya.
“Begitu dinyatakan A-1, petugas langsung melakukan pemantauan dilokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka didalam kamar kos-nya,” imbuhnya. 
Dikatakan Hendro, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan dia masih belum menjelaskan dari mana tersangka ini mendapatkan barang haram jenis sabu tersebut. 
“Tersangka terkenal memang sangat licin dalam menjalankan bisnis narkoba, tersangka kini masih dalam pengembangan untuk diketahui dari mana asal barang tersebut di dapatnya,” tutupnya.*(SR)
Baca Juga :  KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Maesyal-Intan Sebagai Pemenang
Baca Juga :  Fakta Sidang Lanjutan 2 WNA Asing di Serang, dari Keterangan Saksi Berbeda hingga Saksi Cabut Keterangan

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Berita Terbaru