Tim Opsnal Polsek Mengwi Ringkus 2 Pencuri Mesin Genzet

- Jurnalis

Minggu, 14 Agustus 2022 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Polsek Mengwi Ringkus 2 Pencuri Mesin Genzet
Foto Ist/Tim Opnsal Polsek Mengwi

Badung – Tim Opsnal Kepolisian Sektor Mengwi berhasil meringkus dua pelaku pencurian mesin genzet di sebuah proyek vila yang berlokasi di Gang Rajawali, Banjar Dajan Peken, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu (14/8/2022).

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian mesin genzet diantaranya berinisial MR (22) dan MS (15). Mereka berhasil diringkus aparat di rumahnya.

Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar unit reskrim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mesin genzet di kawasan Tumbak Bayuh,” jelas Kapolsek Mengwi Kompol Darsana.

Lebih lanjut, dikatakan Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari korban I Nyoman Muskoni (23) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B /34/ VIII/2022/ SPKT/ Sek. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali, tanggal 12 Agustus 2022. Diterangkan saat korban yang berprofesi sebagai mandor melakukan pengecekan ke sebuah proyek vila di kawasan Gang Rajawali, Banjar Dajan Peken, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (sebelah utara SDN 1 Tumbak Bayuh), mendapat laporan dari Agus selaku kepala tukang bahwa mesin genzet yang ditaruh di halaman proyek telah hilang.

Baca Juga :  Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa

“Untuk memastikan laporan tersebut korban yang didampingi oleh Agus kembali melakukan pengecekan ke lokasi tempat genzet tersebut ditaruh. Setelah dipastikan mesin genzetnya hilang, korban kemudian mendatangi Polsek Mengwi untuk melaporkan hal tersebut,” imbuhnya.

Dengan dasar tersebut, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna, memerintahkan Tim Opsnal yang dikendalikan oleh Iptu I Made Mangku Bunciana untuk melakukan penyelidikan secara intensif sehingga dapat membuat terang pelaku pencurian.

Baca Juga :  Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

“Berkat kerja keras yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada hari Sabtu 13 Agustus 2022, kedua pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Jawa Timur. Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui atas perbuatannya,” paparnya.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti yakni sebuah mesin genzet di amankan ke Mako Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua pelaku masih dimintai keterangan dan kasusnya masih didalami.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.*(SR)

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Berita Terbaru

Megapolitan

TPU Kebon Nanas Kini Hadirkan 2.000 Petak Makam Baru

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:39 WIB

Berita Aktual

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:17 WIB