Dukun Cabul di Rajeg Ditangkap, Modusnya Bisa Obati Guna-guna Gantung Waris

- Jurnalis

Minggu, 24 Juli 2022 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukun Cabul di Rajeg Ditangkap, Modusnya Bisa Obati Guna-guna Gantung Waris
Foto ilustrasi dukun cabul

Rajeg – Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang dukun cabul dengan inisial MS (37). Dimana pelaku diduga mencabuli adik iparnya sendiri dengan dalih bisa obati guna-guna gantung waris.

Adapun, perbuatan pencabulan tersebut terjadi di Kampung Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada hari Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. 

Sementara itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 623 / VII / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 13 Juli 2022 atas nama pelapor WD (19), bersama dua saksi yaitu A dan SA telah melaporkan MS bin H.U (38) ke Polsek Rajeg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tangerang, AKBP Raden Romdhon Natakusuma, melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, bahwa modus operandinya tersangka mengaku bisa mengobati penyakit non medis dan berkata bahwa korban terkena guna-guna gantung waris.

“Kronologisnya, pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira jam 17.30 WIB di Kp. Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul.” kata Kapolsek Rajeg kepada wartawan, Sabtu (23/7/22). 

Lanjut Kapolsek, awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira jam 18.00 WIB pelaku MS (kakak ipar korban) datang ke rumah korban untuk bersilaturahmi, tidak lama kemudian pelaku berkata kepada korban bahwa korban terkena guna-guna gantung waris, dan pelaku berniat untuk mengobati di rumah pelaku.

Baca Juga :  Diterjang Ombak Besar, 10 Nelayan Selamat Usai Bertahan di Sampan yang Terbalik

“Setelah itu, pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira jam 16.00 WIB, korban bersama dengan orang tuanya yang bernama A (saksi) datang ke rumah pelaku.” ungkap Kapolsek.

Lebih dalam Kapolsek mengatakan, setelah di rumah pelaku, korban di suruh masuk kedalam kamar, sedangkan A (saksi) menunggu di luar rumah pelaku bersama dengan kakak kandung korban yang bernama SA (istri pelaku).

“Kemudian, pelaku berkata kepada korban untuk membuka baju dan menurunkan celana sampai ke paha, awalnya korban menolak jika pengobatannya seperti itu, lalu dijawab oleh pelaku. ‘Kalau tidak begitu mah susah untuk ngobatin guna-gunanya,’ dan akhirnya korban menurutinya, selanjutnya pelaku langsung memasukkan jarinya dan meniup-niup kemaluan korban. Setelah itu, pelaku juga menulis tulisan arab di bagian dada dan diatas kemaluan sambil di pegang-pegang, dan memeluk korban sambil mencium bibir korban,” papar Kapolsek.

Bahkan, kata Kapolsek, pelaku menyuruh korban pulang ke rumahnya, dan pengobatannya harus dilakukan 2 (dua) kali biar ada hasilnya. Selanjutnya korban kembali lagi pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira jam 14.00 WIB ke rumah pelaku, dan kejadian tersebut terulang kembali di lakukan oleh pelaku.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Kendaraan Listrik Nasional, PT PLN Gelar FGD Bahas Strategi Penambahan SPBKLU

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, Polda Banten, segera  menindaklanjuti, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Rajeg guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Dengan demikian, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) pcs kaos panjang warna abu-abu, rok panjang warna hitam motif polkadot putih, celana dalam warna krem motif bunga, dan BH (bra) warna pink, 1 (satu) buah parfum rol lovely, dan 1 (satu) pcs kain warna putih, serta 1 (satu) pcs sorban warna krem.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2002 – 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subsider Pasal 289 untuk Pasal 6 huruf C ancaman pidana 12 tahun paling lama denda 300 juta untuk Pasal 289 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Penulis: Bar

Editor: Za

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif
GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:50 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WIB

GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Berita Terbaru