KPU Tetapkan Kader PDIP Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya, CNN Indonesia — 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan kader PDIP Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2020.

Hal itu diumumkan secara resmi di Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, Jumat (9/12) sore. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan sengketa paslon Machfud Arifin-Mujiaman.

“Memutuskan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi-Armuji, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham, membacakan keputusan KPU Surabaya.

Baca Juga :  Pelindo Resmikan Nama Bali Gapura Marina, Marina Standar Layanan Internasional Pertama di Indonesia

“Dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah,” sambungnya.

Keputusan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih itu termaktub Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020 juga jadi pertimbangan.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak,atas terselenggaranya pesta demokrasi di Kota Surabaya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik, Badan Pengawas Pemilu Surabaya, serta masyarakat Surabaya selaku pemilih, yang telah memberikan suaranya pada 9 Desember 2020.

Berkenaan dengan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa, paslon Machfud Arifin-Mujiaman menghormati hal tersebut.

Ia mengatakan, sejak awal gugatan yang diajukan ke MK bukan soal menang atau kalah, melainkan bentuk tanggung jawab ke para pemilih.

“Pada prinsipnya, kami menghormati proses konstitusional tersebut,” ujar Machfud, Kamis (18/2).

Berita Terkait

BPOM dan Universitas Pancasila Dorong Digitalisasi Industri Farmasi Lewat Seminar Nasional
Perayaan Natal IKAPI 2025 Tegaskan Solidaritas dan Persaudaraan Lintas Iman
Jasaraharja Putera Unit Syariah Bersama BAZNAS Dirikan Dapur Umum Bagi Korban Banjir di Sumatera
Young Engineers Festival 2025: PII Dorong Talenta Muda dan UMKM Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Forum Borobudur Gelar Munas Khusus Ikal Lemhannas 2025
BRI KC Tangerang Ahmad Yani Jalin Kolaborasi dengan PT Taspen (Persero) untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Mitra Bayar
BRI KC Tangerang Ahmad Yani Berikan Penghargaan kepada Pekerja Terbaik Bulan November
BRI KC Tangerang Ahmad Yani Berikan Apresiasi kepada Pekerja Berprestasi yang Berhasil Melampaui Target Kinerja

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:54 WIB

BPOM dan Universitas Pancasila Dorong Digitalisasi Industri Farmasi Lewat Seminar Nasional

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:38 WIB

Jasaraharja Putera Unit Syariah Bersama BAZNAS Dirikan Dapur Umum Bagi Korban Banjir di Sumatera

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:19 WIB

Young Engineers Festival 2025: PII Dorong Talenta Muda dan UMKM Jadi Motor Indonesia Emas 2045

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:49 WIB

Forum Borobudur Gelar Munas Khusus Ikal Lemhannas 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:32 WIB

BRI KC Tangerang Ahmad Yani Jalin Kolaborasi dengan PT Taspen (Persero) untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Mitra Bayar

Berita Terbaru

Infotainment

Gubernur DKI Buka Jakarta Festive Wonders 2025

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:35 WIB