KPU Tetapkan Kader PDIP Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya, CNN Indonesia — 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan kader PDIP Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2020.

Hal itu diumumkan secara resmi di Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, Jumat (9/12) sore. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan sengketa paslon Machfud Arifin-Mujiaman.

“Memutuskan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi-Armuji, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham, membacakan keputusan KPU Surabaya.

Baca Juga :  Harga Pakan Melonjak, Peternak Ayam Tuntut Pemerintah Hadir Selamatkan Usaha Rakyat

“Dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah,” sambungnya.

Keputusan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih itu termaktub Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020 juga jadi pertimbangan.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak,atas terselenggaranya pesta demokrasi di Kota Surabaya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik, Badan Pengawas Pemilu Surabaya, serta masyarakat Surabaya selaku pemilih, yang telah memberikan suaranya pada 9 Desember 2020.

Berkenaan dengan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa, paslon Machfud Arifin-Mujiaman menghormati hal tersebut.

Ia mengatakan, sejak awal gugatan yang diajukan ke MK bukan soal menang atau kalah, melainkan bentuk tanggung jawab ke para pemilih.

“Pada prinsipnya, kami menghormati proses konstitusional tersebut,” ujar Machfud, Kamis (18/2).

Berita Terkait

Kolaborasi YPHMI dan Pemkot Jakbar Edukasi Warga Cegah KDRT, TPPO hingga Kekerasan terhadap Anak
Wagub DKI Resmikan KCP Bank Jakarta di Kebayoran Park
Kunjungan Tim Verifikasi Lapangan PROKLIM Lestari di RW 05 Sunter Agung Jadi Momentum Penguatan Aksi Iklim Warga
Gubernur Bersama Ratusan Anak Peringati Hari Anak 2026 di Balai Kota DKI
Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Ajak Buruh Pelabuhan Jaga Keamanan dan Tolak Narkoba, Tawuran serta Judi Online
Polres Priok Gelar JJOS Nobar Kamtibmas Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi
KTNA Sambut Baik Penandatanganan MoU Organisasi Tani, Siap Kawal Program hingga Daerah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kolaborasi YPHMI dan Pemkot Jakbar Edukasi Warga Cegah KDRT, TPPO hingga Kekerasan terhadap Anak

Senin, 20 Juli 2026 - 19:37 WIB

Wagub DKI Resmikan KCP Bank Jakarta di Kebayoran Park

Senin, 20 Juli 2026 - 14:23 WIB

Kunjungan Tim Verifikasi Lapangan PROKLIM Lestari di RW 05 Sunter Agung Jadi Momentum Penguatan Aksi Iklim Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 13:40 WIB

Gubernur Bersama Ratusan Anak Peringati Hari Anak 2026 di Balai Kota DKI

Senin, 20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Wagub DKI Resmikan KCP Bank Jakarta di Kebayoran Park

Senin, 20 Jul 2026 - 19:37 WIB

Kabar Polisi

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Senin, 20 Jul 2026 - 10:51 WIB