KPU Tetapkan Kader PDIP Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya, CNN Indonesia — 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan kader PDIP Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2020.

Hal itu diumumkan secara resmi di Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, Jumat (9/12) sore. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan sengketa paslon Machfud Arifin-Mujiaman.

“Memutuskan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi-Armuji, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham, membacakan keputusan KPU Surabaya.

Baca Juga :  KKP Jamin Stok Ikan Aman untuk Penuhi Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

“Dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah,” sambungnya.

Keputusan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih itu termaktub Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020 juga jadi pertimbangan.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak,atas terselenggaranya pesta demokrasi di Kota Surabaya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik, Badan Pengawas Pemilu Surabaya, serta masyarakat Surabaya selaku pemilih, yang telah memberikan suaranya pada 9 Desember 2020.

Berkenaan dengan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa, paslon Machfud Arifin-Mujiaman menghormati hal tersebut.

Ia mengatakan, sejak awal gugatan yang diajukan ke MK bukan soal menang atau kalah, melainkan bentuk tanggung jawab ke para pemilih.

“Pada prinsipnya, kami menghormati proses konstitusional tersebut,” ujar Machfud, Kamis (18/2).

Berita Terkait

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Berkualitas Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional
KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026
Mimpi Jadi Nyata: Kopsyah BMI dan Pemda Hadirkan Rumah Layak Huni Gratis di Mauk
Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Sampaikan Arah Kebijakan Ekonomi 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI
KKP Jembatani Hasil Produk KNMP & Budidaya Tematik Bantul Masuk ke SPPG hingga Ritel Modern
Menko Polkam Tekankan Soliditas Forkopimda Maluku-Nusa Tenggara Demi Stabilitas Nasional
Prabowo Paparkan RAPBN 2027, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 6,5 Persen
DLHK Kabupaten Tangerang Genjot Pengolahan Sampah: Satgas Dibenahi, PSEL Jadi Solusi Jangka Panjang

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45 WIB

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Berkualitas Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:06 WIB

KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:01 WIB

Mimpi Jadi Nyata: Kopsyah BMI dan Pemda Hadirkan Rumah Layak Huni Gratis di Mauk

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Sampaikan Arah Kebijakan Ekonomi 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:59 WIB

KKP Jembatani Hasil Produk KNMP & Budidaya Tematik Bantul Masuk ke SPPG hingga Ritel Modern

Berita Terbaru