Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantaran nekad beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang saat menyegel kembali pembangunan menara BTS Buaran Indah yang berujung penyitaan genset dan takel para pekerja. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Dedi F).

Lantaran nekad beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang saat menyegel kembali pembangunan menara BTS Buaran Indah yang berujung penyitaan genset dan takel para pekerja. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Dedi F).

KOTA TANGERANG, surarealitas.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada diwilayah RT 004, RW 004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/6/2025) siang.

Pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan dan penyitaan alat ini dilakukan lantaran diduga pembangunan menara BTS tersebut kedapatan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek menara BTS tersebut pada tanggal 2 Juni 2025 lalu.

Meskipun demikian, para pekerja PT Gihon Telekomunikasi Indonesia seakan tak mengindahkan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan masih nekad beroperasi melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan proyek menara BTS tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Jose mengungkapkan, bahwa pembangunan proyek BTS tersebut tak mengantongi izin PBG nya.

“Pembangunan proyek menara BTS ini memang belum ada PBG nya dan Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45 setiap orang dilarang membangun kecuali mandapatkan izin dari Walikota Tangerang,” ungkap Jose dihadapan wartawan suararealitas.co.

Baca Juga :  Babinsa Tanjung Pasir, Serda Sarif Dampingi Penyaluran BLT Tahap 10

Jadi, Jose mengaku, aktifitas kegiatan proyek menara BTS ini terpaksa pihaknya lakukan pemberhentian sementara sampai izin PBGnya selesai di urus.

“Kami mohon maaf bukan tidak menghormati investor atau siapapun, setelah perizinan PBG nya selesai di urus, silahkan boleh dilanjutkan aktifitas pengerjaan pembangunan menara BTSnya,” tutupnya.

Penulis : DF

Editor : Za

Berita Terkait

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terbaru

Lifestyle

Lebih dari Tradisi, Halalbihalal PWI Jaya Perkuat Soliditas

Senin, 30 Mar 2026 - 22:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

1.700 Personel Amankan FIFA Series di GBK, Lalin Disiapkan Situasional

Senin, 30 Mar 2026 - 20:05 WIB