Fasos Fasum Poris Indah Diserobot, Warga Terabaikan: Pemerintah dan Satpol PP Bungkam di Tengah Konflik

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co — Lahan Fasos Fasum di Jalan Pinus Raya RT 10 RW 05, yang selama ini menjadi ruang terbuka olahraga dan tempat berkumpul warga, kini telah berubah fungsi menjadi “Taman Jajan” pedagang kaki lima tanpa izin resmi. Praktik pengalihan fungsi lahan yang diduga ilegal ini telah diprotes warga sejak 8 April 2025. Namun, pemerintah daerah dan Satpol PP justru memilih bungkam dan absen dalam penegakan aturan.

Selly Aprillia, warga aktif yang biasa memanfaatkan lahan untuk senam dan bermain anak-anak, menegaskan, “Kami kehilangan satu-satunya ruang terbuka untuk olahraga dan kegiatan sosial. Anak-anak terpaksa bermain di jalanan yang rawan kecelakaan karena fasilitas ini dirampas secara sepihak.”

Ironisnya, Wali Kota Tangerang diduga mendukung pengalihan fungsi tersebut. Selly mempertanyakan, “Kalau ini benar untuk pengembangan UMKM, mengapa pedagang liar masih bebas berjualan di trotoar dan pinggir jalan? Apakah kepentingan segelintir orang lebih penting daripada hak publik?”

Sandira Amelia memperingatkan potensi konflik sosial yang mengancam stabilitas lingkungan. Ia meminta Gubernur Banten untuk turun tangan jika Wali Kota tidak segera mengembalikan fungsi lahan dan membangun fasilitas olahraga yang layak.

Sulasno Haryono, warga yang rumahnya menghadap taman jajan, menuding oknum RT dan RW memanfaatkan nama Wali Kota sebagai tameng aktivitas ilegal. “Konflik antar warga dan pengelola taman jajan sudah terjadi. Live music bising hingga malam hari tetap dibiarkan. Ini pelanggaran Perda Banten No. 9 Tahun 2022,” ujarnya tegas.

Mahdi Saiful, warga RW 05, menyoroti sikap abai pemerintah. “Ini bukan soal politik, tapi soal sarana sosial masyarakat. Kami toleran dengan ribuan pedagang di pinggir jalan dan trotoar, tapi ruang terbuka umum dan sarana olahraga tidak boleh dikorbankan. Laporan kami ke lurah, camat, Satpol PP, dan dinas terkait tidak direspons. Bahkan petisi 70 warga pun diabaikan. Ada apa dengan pemerintah kita?”

Baca Juga :  Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Mayat Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora, Berawal Ritual hingga Gagal Gandakan Uang

Satpol PP, sebagai penegak Perda, tidak menunjukkan itikad serius untuk menindak praktik ilegal ini. Ketidakhadiran mereka di lokasi mempertegas dugaan pembiaran.

Secara hukum, pengalihan fungsi Fasos Fasum melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016. Dugaan penyewaan tanpa izin berpotensi menimbulkan kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Meski warga telah menyampaikan pengaduan sejak 8 April 2025, sikap diam pemerintah dan Satpol PP menimbulkan kekecewaan mendalam dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset publik.

Kasus Fasos Fasum Poris Indah menjadi ujian berat bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, ruang publik akan terus hilang, ketimpangan sosial bertambah, dan konflik tak terelakkan.

Berita Terkait

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain
Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa
Diduga SDN Jombang 05 Hilangkan Ijazah
Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang
BPN Kabupaten Tangerang Melayani, Profesional, dan Terpercaya

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Senin, 26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:02 WIB

Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:14 WIB

Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa

Berita Terbaru

Nasional

KKP Mulai Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu

Rabu, 11 Feb 2026 - 13:59 WIB