Sugani Kemana ! Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Tapi Belum Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustad Ahmad Rustam, kepala keagamaan lembaga masyarakat peduli indonesia (LPMI) marcab kabupaten Tangerang menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan sebut adalah kejahatan besar dan melanggar syariat agama juga hukum negara (foto:istimewa)

Ustad Ahmad Rustam, kepala keagamaan lembaga masyarakat peduli indonesia (LPMI) marcab kabupaten Tangerang menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan sebut adalah kejahatan besar dan melanggar syariat agama juga hukum negara (foto:istimewa)

TANGERANG, ifakta.co – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Hauan, Kabupaten Tangerang, terus menimbulkan kegelisahan publik. Sejak laporan polisi dibuat pada 16 Desember 2024, hingga kini tersangka pelaku yang diketahui berinisial Sugani, mantan karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), belum juga tertangkap. Dugaan bahwa Sugani menerima pesangon pensiun dini sebelum proses hukum berjalan semakin memperburuk kecurigaan publik mengenai adanya pembiaran terhadap kejahatan ini.

Keprihatinan semakin mendalam ketika upaya penyelesaian secara musyawarah, yang melibatkan pihak Kepala Desa Tobat, diduga dilakukan untuk menutupi perbuatan bejat ini. Korban, seorang anak di bawah umur, kini harus menghadapi kenyataan pahit yang merusak masa depannya.

Ayah korban, yang juga merupakan pimpinan pesantren Kobongan di Hauan, mengungkapkan rasa sakitnya atas upaya-upaya yang merendahkan keadilan, dengan harapan agar anaknya mendapatkan haknya untuk diperlakukan secara adil di mata hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ustad Ahmad Rustam, Kepala Keagamaan Lembaga Masyarakat Peduli Indonesia (LMPI) Marcab Kabupaten Tangerang, menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan ini adalah sebuah kejahatan besar dan melanggar syariat agama serta hukum negara.

Baca Juga :  Peserta Balon dalam PAW Desa Salembaran Jati Inginkan Jaga Kondusifitas

“Tidak ada ruang untuk musyawarah dalam perkara kemungkaran. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum yang jelas, tegas, dan transparan,” ungkapnya.

Rizal, Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, juga menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa ada upaya pembiaran. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, agar tidak ada preseden buruk terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tambahnya.

Masyarakat Kampung Hauan dan sekitarnya mengungkapkan rasa kecewa atas lambannya proses hukum dan upaya-upaya yang diduga berupaya menutupi kasus ini. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera menangkap tersangka Sugani dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Indonesia diatur dalam:

  1. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab
  2. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku pemerkosaan anak dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Baca Juga :  Peduli Korban Erupsi Gunung Semeru, KSJ Buka Posko dan Salurkan Bantuan

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman kebiri kimia sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.

“Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar tersangka Sugani segera ditangkap dan diproses secara hukum. Kasus ini bukan hanya tentang korban dan keluarganya, tetapi juga tentang tegaknya keadilan bagi setiap anak di Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama anak-anak, dari ancaman kekerasan seksual.”. Tambah Rizal dengan nada serius.

Kami juga meminta agar pihak desa dan tokoh masyarakat tidak lagi mencoba untuk menutupi atau mengurangi keseriusan kasus ini. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat Kampung Hauan dan seluruh warga Kabupaten Tangerang berharap agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, dan segera memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendesak agar proses hukum berjalan secara adil dan tegas.

Berita Terkait

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru