Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, (16/3/2025).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI, sehingga lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi ini juga dimaksudkan agar TNI lebih siap dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Penempatan Prajurit Aktif di Luar Struktur TNI

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

Baca Juga :  Jenguk Yatim Piatu Korban Truk Tanah, Sarinah GMNI Pertanyakan Kinerja DP3A dan Dharma Wanita Pemkab Tangerang

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar prajurit yang masih produktif dapat tetap mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.

Menjaga Stabilitas Nasional dan Supremasi Sipil

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat fitnah dan kebencian.

Baca Juga :  Bupati Kabupaten Tangerang Hadiri Perayaan HUT ke-155 Kecamatan Mauk

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.

Revisi UU TNI diharapkan dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

(Red)

Berita Terkait

Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Penerbangan dan Fasilitas Publik Papua
Bupati Tangerang Buka Semarak Ramadan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad
Stok Ikan Aman Sepanjang Ramadan Ditopang Peningkatan Produksi Budi Daya & Tangkap
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Pererat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama Muara Angke, Antisipasi Tawuran Selama Ramadhan
Solidaritas Ramadhan, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Bakti Sosia
TNI Temukan dan Evakuasi Kecelakaan Pesawat Pelita Air di Pegunungan Krayan Timur, Kalimantan Utara
Pembangunan Hunian Tetap lancar, Hadirkan Harapan Baru untuk Warga terdampak banjir di Aceh Utara
Pemkab Tangerang Bantah Keras Dinilai Diam, Tegaskan Penanganan Jalan Rusak Terus Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:01 WIB

Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Penerbangan dan Fasilitas Publik Papua

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:59 WIB

Bupati Tangerang Buka Semarak Ramadan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:19 WIB

Stok Ikan Aman Sepanjang Ramadan Ditopang Peningkatan Produksi Budi Daya & Tangkap

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:52 WIB

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Pererat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama Muara Angke, Antisipasi Tawuran Selama Ramadhan

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:02 WIB

Solidaritas Ramadhan, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Bakti Sosia

Berita Terbaru