Lantaran Kerap Mangkir, WNA Asal Ukraina Dariya Gryshyna Bakal Segera Dideportasi

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantaran Kerap Mangkir, WNA Asal Ukraina Dariya Gryshyna Bakal Segera Dideportasi
WNA asal Ukraina, Dariya Gryshyna akan segera dideportasi lantaran kerap mangkir dari Imigrasi Ngurah Rai Bali. (Foto: Suara Realitas)


DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina bernama Dariya Gryshyna mengaku bahwa telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini tak bisa lagi bebas keluyuran.

Pasalnya, Dariya Gryshyna resmi ditahan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Dia tidak lama lagi bakal dideportasi ke negara asalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, Dariya Gryshyna diamankan petugas usai menghadiri sidang praperadilan mantan suaminya yang juga berasal dari Ukraina. 

“Diamankan Imigrasi setelah sidang dari PN Denpasar. Setelah sidang, DG didatangi petugas Imigrasi,” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya, seperti dikutip dari ifakta.co, Sabtu (14/9/2024).

Adapun alasan penangkapan, Dariya Gryshyna sudah mangkir beberapa kali dari panggilan klarifikasi Imigrasi. Sehingga, dia diduga menyalahi peraturan perizinan di Indonesia. 

“Kalau tidak salah sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak pernah datang,” imbuhnya.

Bahkan pengakuan dari sumber, bahwa diduga ada oknum notaris dan pengusaha yang berusaha mau backing Dariya Gryshyna ini dengan menawarkan sejumlah uang agar tidak dideportasi atau minimal dapat green deportasi.

Sementara itu, sumber di Kantor Imigrasi Ngurah Rai membenarkan bahwa adanya rencana pendeportasian Dariya Gryshyna. 

“(Sekarang) proses akan dideportasi,” ujar sumber.

Soal keberadaan Dariya Gryshyna, saat ini sedang berada di ruang deteni. 

Baca Juga :  Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

“Sedang menunggu tiket yang bersangkutan (untuk dideportasi ke negaranya),” sebutnya.

Kendati demikian, Kuasa Hukum AG (mantan suami DG), R. Reydi Nobel membenarkan atas peristiwa tersebut, bahkan saat ini sedang mengajukan gugatan atas penetapan tersangka kliennya.

Diketahui, sidang praperadilan di PN Denpasar diketuai oleh hakim tunggal Ni Made Dewi Sukarni. 

“Kami gugat karena klien kami memang tidak pernah melakukan kekerasan. Kami miliki bukti itu,” ujar salah satu penggagas Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) Bali itu saat diwawancarai terpisah, Minggu (15/9).

Reydi menyebutkan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan kekerasan itu diperkuat dengan keterangan empat orang saksi yang ada di tempat kejadian. 

Keterangan para saksi itu semua tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dijadikan bukti di sidang praperadilan.

“Tidak ada satupun saksi yang melihat adanya kekerasan fisik,” ujarnya.

Selain itu, antara AG dan DG keduanya adalah WNA yang pernikahannya tidak pernah diregister menurut hukum di Indonesia. Bahkan sebelum AG ditetapkan tersangka, dan keduanya sudah resmi bercerai.

Menurut Reydi, penetapan AG dalam DPO juga bertentangan dengan hukum. Sebab, Polres Badung (termohon) menetapkan DPO pada 21 Agustus 2024, sedangkan pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Baca Juga :  Rampas Kendaraan Warga di Jalan, Matel Depok Kian Meresahkan, Pemerhati Perlindungan Konsumen Kecam Ulah Oknum dan Minta Polisi Berantas

Reydi menjelakan, pemohon berpergian ke luar negeri dengan agenda perjalanan bisnis pada 16 Juli 2024, sehingga sebelum adanya penetapan tersangka terhadap pemohon, pemohon terlebih dahulu memiliki agenda perjalanan bisnis ke luar negeri.

Pemohon juga telah mengirimkan surat kepada termohon tertanggal 20 Juli 2024, yang menyatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia.

Kemudian pemohon melalui surat tertanggal 29 Juli 2024, pemohon menyatakan masih berada di luar negeri.

Namun, termohon telah mengirimkan surat pencekalan terhadap pemohon kepada Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali.

“Sehingga dengan adanya surat pencekalan ini, pemohon tidak dapat datang untuk memenuhi panggilan termohon,” jelasnya.

Begitu juga dengan panggilan kedua, pemohon tidak bisa datang karena masih dicekal. Reydi mengaku, bahwa kliennya sudah menyatakan tidak melarikan diri.

Berdasar pertimbangan tersebut, Reydi pun memohon agar hakim praperadilan PN Denpasar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Terkait rencana deportasi Dariya Gryshyna, Reydi mengapresiasi kinerja Kanwil Hukum dan HAM Bali, dalam hal ini Kantor Imigrasi. Ia menilai petugas Imigrasi telah bergerak cepat dan tepat.

“Kami apresiasi kinerja Imigrasi. Kami mohon Dariya Gryshyna ditangkal masuk Indonesia khususnya Bali, sebagaimana WNA pelanggar perizinan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus untuk DG,” tutup pendiri kantor RnB Law Firm itu.

(Sapta)

Berita Terkait

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis
Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB