Lantaran Kerap Mangkir, WNA Asal Ukraina Dariya Gryshyna Bakal Segera Dideportasi

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantaran Kerap Mangkir, WNA Asal Ukraina Dariya Gryshyna Bakal Segera Dideportasi
WNA asal Ukraina, Dariya Gryshyna akan segera dideportasi lantaran kerap mangkir dari Imigrasi Ngurah Rai Bali. (Foto: Suara Realitas)


DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina bernama Dariya Gryshyna mengaku bahwa telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini tak bisa lagi bebas keluyuran.

Pasalnya, Dariya Gryshyna resmi ditahan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Dia tidak lama lagi bakal dideportasi ke negara asalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, Dariya Gryshyna diamankan petugas usai menghadiri sidang praperadilan mantan suaminya yang juga berasal dari Ukraina. 

“Diamankan Imigrasi setelah sidang dari PN Denpasar. Setelah sidang, DG didatangi petugas Imigrasi,” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya, seperti dikutip dari ifakta.co, Sabtu (14/9/2024).

Adapun alasan penangkapan, Dariya Gryshyna sudah mangkir beberapa kali dari panggilan klarifikasi Imigrasi. Sehingga, dia diduga menyalahi peraturan perizinan di Indonesia. 

“Kalau tidak salah sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak pernah datang,” imbuhnya.

Bahkan pengakuan dari sumber, bahwa diduga ada oknum notaris dan pengusaha yang berusaha mau backing Dariya Gryshyna ini dengan menawarkan sejumlah uang agar tidak dideportasi atau minimal dapat green deportasi.

Sementara itu, sumber di Kantor Imigrasi Ngurah Rai membenarkan bahwa adanya rencana pendeportasian Dariya Gryshyna. 

“(Sekarang) proses akan dideportasi,” ujar sumber.

Soal keberadaan Dariya Gryshyna, saat ini sedang berada di ruang deteni. 

Baca Juga :  Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran hingga Diintai Seminggu di Apartemen Vittoria Cengkareng

“Sedang menunggu tiket yang bersangkutan (untuk dideportasi ke negaranya),” sebutnya.

Kendati demikian, Kuasa Hukum AG (mantan suami DG), R. Reydi Nobel membenarkan atas peristiwa tersebut, bahkan saat ini sedang mengajukan gugatan atas penetapan tersangka kliennya.

Diketahui, sidang praperadilan di PN Denpasar diketuai oleh hakim tunggal Ni Made Dewi Sukarni. 

“Kami gugat karena klien kami memang tidak pernah melakukan kekerasan. Kami miliki bukti itu,” ujar salah satu penggagas Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) Bali itu saat diwawancarai terpisah, Minggu (15/9).

Reydi menyebutkan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan kekerasan itu diperkuat dengan keterangan empat orang saksi yang ada di tempat kejadian. 

Keterangan para saksi itu semua tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dijadikan bukti di sidang praperadilan.

“Tidak ada satupun saksi yang melihat adanya kekerasan fisik,” ujarnya.

Selain itu, antara AG dan DG keduanya adalah WNA yang pernikahannya tidak pernah diregister menurut hukum di Indonesia. Bahkan sebelum AG ditetapkan tersangka, dan keduanya sudah resmi bercerai.

Menurut Reydi, penetapan AG dalam DPO juga bertentangan dengan hukum. Sebab, Polres Badung (termohon) menetapkan DPO pada 21 Agustus 2024, sedangkan pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Reydi menjelakan, pemohon berpergian ke luar negeri dengan agenda perjalanan bisnis pada 16 Juli 2024, sehingga sebelum adanya penetapan tersangka terhadap pemohon, pemohon terlebih dahulu memiliki agenda perjalanan bisnis ke luar negeri.

Baca Juga :  Sempat Berhasil, Warga RW 02 Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Pemohon juga telah mengirimkan surat kepada termohon tertanggal 20 Juli 2024, yang menyatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia.

Kemudian pemohon melalui surat tertanggal 29 Juli 2024, pemohon menyatakan masih berada di luar negeri.

Namun, termohon telah mengirimkan surat pencekalan terhadap pemohon kepada Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali.

“Sehingga dengan adanya surat pencekalan ini, pemohon tidak dapat datang untuk memenuhi panggilan termohon,” jelasnya.

Begitu juga dengan panggilan kedua, pemohon tidak bisa datang karena masih dicekal. Reydi mengaku, bahwa kliennya sudah menyatakan tidak melarikan diri.

Berdasar pertimbangan tersebut, Reydi pun memohon agar hakim praperadilan PN Denpasar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Terkait rencana deportasi Dariya Gryshyna, Reydi mengapresiasi kinerja Kanwil Hukum dan HAM Bali, dalam hal ini Kantor Imigrasi. Ia menilai petugas Imigrasi telah bergerak cepat dan tepat.

“Kami apresiasi kinerja Imigrasi. Kami mohon Dariya Gryshyna ditangkal masuk Indonesia khususnya Bali, sebagaimana WNA pelanggar perizinan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus untuk DG,” tutup pendiri kantor RnB Law Firm itu.

(Sapta)

Berita Terkait

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kejahatan Ekologis yang Tak Boleh Ditoleransi
Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Diduga Jual Obat Keras di Balik Dagangan Sembako, Penjual Telur di Duren Sawit Disorot Warga
Praktik Langsir Pertalite Marak di SPBU Kamasan, Pengawas Mengaku Tak Tahu
Ketua Umum Organisasi Dibawah KONI Dilaporkan Polda Metro Jaya, Diduga Tipu Miliaran Rupiah
Toko Kosmetik Jadi Kedok Jual Pil Koplo di Jatinegara, Diduga Dibekingi Oknum Anggota Berseragam Aktif
Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:45 WIB

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kejahatan Ekologis yang Tak Boleh Ditoleransi

Senin, 27 April 2026 - 15:57 WIB

Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 27 April 2026 - 15:15 WIB

Diduga Jual Obat Keras di Balik Dagangan Sembako, Penjual Telur di Duren Sawit Disorot Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 14:23 WIB

Praktik Langsir Pertalite Marak di SPBU Kamasan, Pengawas Mengaku Tak Tahu

Berita Terbaru

Lapdu LSM Barata yang diduga lamban ditangani Kejati Banten

Berita Aktual

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:45 WIB