PJ Sekda Angkat Bicara dan Mengutuk Keras Para Sopir Pengolah Angkutan Tambang

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang – Maraknya pelanggaran Perbup No 12 Tahun 2022 oleh truk angkutan tambang atau truk tanah, hingga menyebabkan lakalantas yang merenggut korban jiwa. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja angkat bicara, dan mengutuk keras para sopir serta pengelola angkutan tambang. 

“Tentunya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, kami turut berbelasungkawa dan prihatin atas peristiwa maut akhir-akhir ini. Siapapun tidak menghendaki adanya musibah ini terjadi. Saya juga mengutuk keras aksi yang dilakukan, para sopir dan pengelola angkutan tambang yang merugikan masyarakat, ” tegas Soma Atmaja kepada awak media, Jumat 25-10-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengutuk keras para sopir dan pengelola angkutan tambang. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang ini juga meminta, agar para pengusaha atau pengelola angkutan tambang serta para sopir dapat mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang, hal itu tertuang dalam Perbup No 12 Tahun 2022. 

“Para pengusaha dan sopir truk tambang, wajib mematuhi peraturan yang ada. Tentunya, Perbup No 12 Tahun 2022, dimana angkutan yang dimaksud hanya diperbolehkan beroperasi sejak 22:00 wib hingga 05:00 wib, ” katanya. 

Dan apabila melanggar aturan yang ada, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para sopir dan juga para pengelola angkutan tambang di Kabupaten Tangerang. Soma juga meminta agar, seluruh aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada sopir-sopir yang melanggar aturan, khusunya yang tidak memiliki SIM dan STNK. 

“Kami juga meminta agar, aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi kepada sopir yang tidak memiliki SIM dan STNK, ” tukasnya. 

Soma mengaku, bahwa pembangunan proyek Di Kabupaten Tangerang tentunya sangatlah penting untuk kemajuan daerah. Tetapi, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tentunya perioritas utama bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Sehingga, memang sudah seharusnya pembangunan atau proyek nasional ataupun daerah, tidak menimbulkan korban ataupun kerugian terhadap masyarakat kedepanya, ” katanya. 

Saat disinggung, terkait adanya dua orang anak yang menjadi yatim piatu yaitu Azka dan Zuandi akibat kedua orang tuanya meninggal dua tertabrak truk tanah di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, pada Sabtu (12/10) lalu. Soma menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya sangat prihatin atas peristiwa itu. 

Baca Juga :  BUMD DKI Jalin Kerja Sama dengan Bank BTN

Maka sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Pendidikan Azka dan Zuandi warga Kampung Kebon Tiwu, Desa Benda, Kecamatan Sukamulya itu, akan dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

“Tentunya, pendidikan Azka dan Zuandi akan difikirkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kedepannya, ” tukas Soma. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk ikut memperjuangkan hak pendidikan bagi Azka dan Zuandi. 

“Kami di DPRD mendukung penuh permintaan ini dan siap mendorong alokasi anggaran untuk membantu Azka dan Zuandika. Pendidikan adalah prioritas utama untuk menciptakan generasi yang baik, ” 

Sebelumnya diinformasikan Satelit News, pada Sabtu (12/10) lalu terjadi lakalantas di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa antara sepeda motor Honda Scopy Nopol A-4010-WAJ dengan kendaraan angkutan tambang dump truck dengan nopol B-9796-FYY. 

Dalam peristiwa itu, pengendara sepeda motor bernama Huli Rahmadi (suami) dan Omah Ajhari (istri) meninggal dunia dilokasi, sementara anaknya yang menjadi yatim piatu mengalami luka berat dan dilarikan ke RS Metro Cikupa. Pengolah Angkuta Tambang.

Kabupaten Tangerang – Maraknya pelanggaran Perbup No 12 Tahun 2022 oleh truk angkutan tambang atau truk tanah, hingga menyebabkan lakalantas yang merenggut korban jiwa. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja angkat bicara, dan mengutuk keras para sopir serta pengelola angkutan tambang. 

“Tentunya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, kami turut berbelasungkawa dan prihatin atas peristiwa maut akhir-akhir ini. Siapapun tidak menghendaki adanya musibah ini terjadi. Saya juga mengutuk keras aksi yang dilakukan, para sopir dan pengelola angkutan tambang yang merugikan masyarakat, ” tegas Soma Atmaja kepada awak media, Jumat 25-10-2024.

Selain mengutuk keras para sopir dan pengelola angkutan tambang. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang ini juga meminta, agar para pengusaha atau pengelola angkutan tambang serta para sopir dapat mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang, hal itu tertuang dalam Perbup No 12 Tahun 2022. 

“Para pengusaha dan sopir truk tambang, wajib mematuhi peraturan yang ada. Tentunya, Perbup No 12 Tahun 2022, dimana angkutan yang dimaksud hanya diperbolehkan beroperasi sejak 22:00 wib hingga 05:00 wib, ” katanya. 

Baca Juga :  Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan sebagai Penopang Stabilitas Nasional

Dan apabila melanggar aturan yang ada, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para sopir dan juga para pengelola angkutan tambang di Kabupaten Tangerang. Soma juga meminta agar, seluruh aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada sopir-sopir yang melanggar aturan, khusunya yang tidak memiliki SIM dan STNK. 

“Kami juga meminta agar, aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi kepada sopir yang tidak memiliki SIM dan STNK, ” tukasnya. 

Soma mengaku, bahwa pembangunan proyek Di Kabupaten Tangerang tentunya sangatlah penting untuk kemajuan daerah. Tetapi, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tentunya perioritas utama bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Sehingga, memang sudah seharusnya pembangunan atau proyek nasional ataupun daerah, tidak menimbulkan korban ataupun kerugian terhadap masyarakat kedepanya, ” katanya. 

Saat disinggung, terkait adanya dua orang anak yang menjadi yatim piatu yaitu Azka dan Zuandi akibat kedua orang tuanya meninggal dua tertabrak truk tanah di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, pada Sabtu (12/10) lalu. Soma menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya sangat prihatin atas peristiwa itu. 

Maka sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Pendidikan Azka dan Zuandi warga Kampung Kebon Tiwu, Desa Benda, Kecamatan Sukamulya itu, akan dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

“Tentunya, pendidikan Azka dan Zuandi akan difikirkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kedepannya, ” tukas Soma. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk ikut memperjuangkan hak pendidikan bagi Azka dan Zuandi. 

“Kami di DPRD mendukung penuh permintaan ini dan siap mendorong alokasi anggaran untuk membantu Azka dan Zuandika. Pendidikan adalah prioritas utama untuk menciptakan generasi yang baik, ” 

Sebelumnya diinformasikan Satelit News, pada Sabtu (12/10) lalu terjadi lakalantas di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa antara sepeda motor Honda Scopy Nopol A-4010-WAJ dengan kendaraan angkutan tambang dump truck dengan nopol B-9796-FYY. 

Dalam peristiwa itu, pengendara sepeda motor bernama Huli Rahmadi (suami) dan Omah Ajhari (istri) meninggal dunia dilokasi, sementara anaknya yang menjadi yatim piatu mengalami luka berat dan dilarikan ke RS Metro Cikupa.

Berita Terkait

Yogi Korpus BEM PTMA Indonesia Apresiasi RUU PPRT Menjadi UU : Langkah Strategis menuju Kepastian & Keadilan Hukum
Demo Petani Soal Alih Fungsi Lahan, Pemkab Tangerang Buka Suara: Harus Sesuai RTRW
KKP Evaluasi KKPRL untuk Percepatan Proyek Strategis Nasional
Pemkot Dumai Dorong Percepatan Cetak Sawah, Ajukan Dukungan Irigasi dan Alsintan ke Pemerintah Pusat
Sekda Buka Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Desa
Mobilitas Lebaran 2026 Meningkat, KAI Commuter Fokus pada Layanan dan Kolaborasi
Mantan Dankormar Letjen (Purn) Suharto Tutup Usia, Dimakamkan di TMP Kalibata
Halal Bihalal Warga Peniron di Jakarta, Dadiyono Dorong Soliditas dan Keterwakilan Politik

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:32 WIB

Yogi Korpus BEM PTMA Indonesia Apresiasi RUU PPRT Menjadi UU : Langkah Strategis menuju Kepastian & Keadilan Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 22:35 WIB

Demo Petani Soal Alih Fungsi Lahan, Pemkab Tangerang Buka Suara: Harus Sesuai RTRW

Rabu, 22 April 2026 - 13:48 WIB

KKP Evaluasi KKPRL untuk Percepatan Proyek Strategis Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Pemkot Dumai Dorong Percepatan Cetak Sawah, Ajukan Dukungan Irigasi dan Alsintan ke Pemerintah Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 08:30 WIB

Sekda Buka Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Desa

Berita Terbaru