Datang ke Polresta Tangerang, Abraham Samad Menilai Said Didu Dikriminalisasi

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ikut mendampingi Muhamad Said Didu dalam menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus ujaran kebencian di Polresta Tangerang, pada Selasa 19 November 2024. 

Kepada wartawan Abraham Samad mengungkapkan, bahwa sebenarnya pemanggilan Said Didu ke Polresta Tangerang hari ini statusnya sebagai saksi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, Abraham Samad mengaku dalam beberapa dokumen ia melihat adanya surat penyidikan namun ia tidak melihat kapan dimulainya penyelidikan. 

“Tapi terlepas dari itu semua saya ingin tegaskan bahwa pemanggilan terhadap Bapak Said Didu statusnya sebagai saksi. Oleh karena itu aparat penegak hukum sama sekali tidak berhak merencanakan penahanan. Oleh sebab itu usai pemeriksaan Pak Said Didu seharusnya diizinkan pulang,” tuturnya. 

Baca Juga :  Fahira Idris hadiri Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim Piatu Bersama Forum Lintas Ormas (FLO) Provinsi DKI Jakarta

Lebih lanjut menurut Abraham Samad, apa yang dilakukan oleh Bapak Said Didu merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam melakukan kontrol melalui kritisi terhadap jalannya pemerintahan. 

Bicara mengenai Program Strategis Nasional (PSN), Kata Abraham, Said Didu melakukan kritik terhadap PIK 2 karena ada masyarakat yang tertindas setelah tanahnya diambil oleh pengembang dan hal itulah yang dikritik oleh Said Didu. 

“Dengan anehnya kok tiba-tiba pak Said Didu dilaporkan padahal yang dilakukannya adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat,” ucapnya. 

Baca Juga :  Kasatpol PP DKI soal Segel Papan Reklame: Pemilik Tetap Bandel Lakukan Pengerjaan

Sebagai orang yang paham hukum, Abraham Samad pun menilai kasus yang menimpa Said Didu terlalu berlebihan dan bisa disebut sebagai kriminalisasi. 

Ia pun mewanti-wanti jika aparat kepolisian tidak ingin dituduh bermain mata dengan oligarki atau pengembang maka setelah pemeriksaan Said Didu polisi harus segera menutup kasus ini.

“Karena nanti polisi bisa mendapat tuduhan dari masyarakat Polisi menjadi jongos pengembang,” tandasnya.

Berita Terkait

Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda
TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer
Massa KMHN Lakukan Unjuk Rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda
Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung
Pastikan Kesiapan Alat Komunikasi, Kodim 1710/Mimika Ikuti Vicon dengan Komlekdam XVII/Cenderawasih
Wapang TNI dan Wamenhan RI Bahas Penguatan Alutsista dalam Rapat Kerja Komisi I di DPR RI

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:24 WIB

Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:08 WIB

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:00 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:55 WIB

TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:17 WIB

Massa KMHN Lakukan Unjuk Rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Rano Karno Hadiri Panen Bersama di Cianjur

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:42 WIB

Berita Aktual

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:08 WIB