Masuk Indonesia Tanpa Karantina, 5 WN India Diamankan PolresTa Bandara Soetta

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Masuk Indonesia Tanpa Karantina, 5 WN India Diamankan PolresTa Bandara Soetta

Suararealitas.com, Tangerang – Lima dari tujuh warga negara (WN) India yang berhasil lolos masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tanpa proses kekarantinaan diamankan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana, kelima WN India itu berinisial SR, CMMJ, KM, PN dan PSD.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kelima warga negara asing (WNA) itu diamankan di sejumlah lokasi, yakni Bandung, Surabaya, Jakarta, hingga Batam.

“Ada lima dari tujuh yang sudah kita amankan, dimana mereka merupakan penumpang dari penerbangan charter pesawat Air Asia QZ-988 yang diketahui tiba pada 21 April 2021 lalu,” katanya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga :  Empati Tinggi, Ketua LMK Cepat dan Tanggap Bantu Warga Terdampak Banjir di Tegal Alur

Pada prosesnya, mereka berhasil masuk ke Indonesia atas bantuan oknum yang kini disebut pihak kepolisian sebagai mafia karantina. Dimana, dari hasil pemeriksaan, mereka (WN India) yang seharusnya naik ke bus hotel tempat karantina Covid-19, diarahkan untuk naik taksi.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan, mereka yang tiba di Indonesia sudah memesan hotel, namun saat hendak naik ke bus hotel, malah diarahkan naik taksi. Seperti salah satu WN India yang mengaku bila, saat tiba, dirinya menghubungi sang suami, dan diminta untuk naik taksi dan langsung menuju ke apartemen tanpa melalui proses karantina sebagaimana aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Paguyuban Warga Papanggo Gelar Pertemuan Bulanan, Pemerintah Kelurahan Apresiasi Kebersamaan dan Gotong Royong Warga

Atas kasus ini, para WN India tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Kekarantinaan atau tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun.

“Mereka kita kenakan aturan kekarantinaan atau tentang wabah penyakit menular. Dimana, untuk saat ini mereka tengah melakukan karantina selama 14 hari di salah satu hotel wilayah Jakarta Barat. Dan atas kasus ini, kita juga masih terus selidiki dan mencari dua WN India lainnya,” ungkapnya.

Pewarta : Reza/Red

Berita Terkait

Polsek Kelapa Gading Gelar Apel KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
Satpol PP Cilincing Tegaskan Tak Ada Pembiaran, Penertiban Lahan RTH Berproses
Taufik Hidayat Suarakan Tantangan Desa di Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI
Pencuri Pakai Batik-Lanyard Spesialis Hotel Mewah Diciduk Resmob Polda Metro Jaya
Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas
KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung
Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut
Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:59 WIB

Polsek Kelapa Gading Gelar Apel KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:10 WIB

Satpol PP Cilincing Tegaskan Tak Ada Pembiaran, Penertiban Lahan RTH Berproses

Senin, 16 Februari 2026 - 14:47 WIB

Taufik Hidayat Suarakan Tantangan Desa di Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI

Senin, 16 Februari 2026 - 14:23 WIB

Pencuri Pakai Batik-Lanyard Spesialis Hotel Mewah Diciduk Resmob Polda Metro Jaya

Senin, 16 Februari 2026 - 11:54 WIB

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru