Penolak Vaksin Covid-19 Bisa Kena Sanksi, Kapolsek Tambelang Minta Warga Tidak Takut Ikut Vaksinasi

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Sanksi

Suararealitas.com, Bekasi – Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi vaksinasi Covid-19  kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada termin pertama pelaksanaan vaksinasi tahap dua, Polsek Tambelang bersama petugas kesehatan Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Sukawangi masih berfokus pada pemberian vaksin untuk pemberi pelayanan publik, lansia, dan pelaku usaha dan masyarak umum diwilayah hukum Polsek Tambelang.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut menjalani vaksinasi Covid-19 karena dijamin keamanannya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polres Jakbar Diganjar Penghargaan dari Lembaga BNPB

Lebih lanjut ia menjelaskan, warga perlu mengetahui dan menyadari Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin, dalam rangka penanggulangan Covid-19 yang telah berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021, penolakan vaksinasi  dapat dikenakan sanksi.

“Orang yang menolak vaksin itu ada sanksi yang pertama pencabutan hak BPJS-nya, yang kedua pencabutan hak administrasi publiknya dan bahkan yang ketiga ini bisa diberikan denda,” terangnya

Baca Juga :  Jalur Padang - Anai Padang Panjang Putus Total Akibat Banjir Bandang, Berikut Kerusakannya

Seperti disebutkan bahwa penolakan  vaksinasi sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A dapat menyebabkan  pemberian sanksi seperti penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, pembekuan perizinan administrasi hingga denda.

Sedangkan jika terjadi komplikasi akibat vaksinasi, berdasarkan Permenkes RI Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah akan memfasilitasi penanganannya.

“Kalau itu benar-benar seseorang sakit akibat atau dampak dari pemberian vaksin, tentu ada jaminannya.” Tutupnya.*(Red)

Berita Terkait

Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti
Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik
Rayakan RGE FOUNDER’S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan
Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Rayakan RGE FOUNDER’S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Berita Terbaru

Ridwan yang mengaku Manager HRD di PT. Woo IL pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak mulai dari RT, RW, Desa bahkan pihak terkait.

Berita Aktual

Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti

Senin, 27 Okt 2025 - 22:13 WIB