Penolak Vaksin Covid-19 Bisa Kena Sanksi, Kapolsek Tambelang Minta Warga Tidak Takut Ikut Vaksinasi

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Sanksi

Suararealitas.com, Bekasi – Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi vaksinasi Covid-19  kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada termin pertama pelaksanaan vaksinasi tahap dua, Polsek Tambelang bersama petugas kesehatan Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Sukawangi masih berfokus pada pemberian vaksin untuk pemberi pelayanan publik, lansia, dan pelaku usaha dan masyarak umum diwilayah hukum Polsek Tambelang.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut menjalani vaksinasi Covid-19 karena dijamin keamanannya.

Baca Juga :  Walikota Tangerang Selatan Buka Festival Palang Pintu 2023

Lebih lanjut ia menjelaskan, warga perlu mengetahui dan menyadari Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin, dalam rangka penanggulangan Covid-19 yang telah berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021, penolakan vaksinasi  dapat dikenakan sanksi.

“Orang yang menolak vaksin itu ada sanksi yang pertama pencabutan hak BPJS-nya, yang kedua pencabutan hak administrasi publiknya dan bahkan yang ketiga ini bisa diberikan denda,” terangnya

Baca Juga :  Demo Buruh Dan Mahasiswa Di DPR Tertib, Ada Kelompok Tak Dikenal Bertindak Anarkis

Seperti disebutkan bahwa penolakan  vaksinasi sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A dapat menyebabkan  pemberian sanksi seperti penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, pembekuan perizinan administrasi hingga denda.

Sedangkan jika terjadi komplikasi akibat vaksinasi, berdasarkan Permenkes RI Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah akan memfasilitasi penanganannya.

“Kalau itu benar-benar seseorang sakit akibat atau dampak dari pemberian vaksin, tentu ada jaminannya.” Tutupnya.*(Red)

Berita Terkait

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemenhan, Ribuan Warga Tanjung Pasir Nikmati Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis
Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta
Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Himbau Para Pengembang di Kota Tangerang Berikan Akses Jalan Untuk Warga
HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:22 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:54 WIB

HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemenhan, Ribuan Warga Tanjung Pasir Nikmati Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:13 WIB

Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:05 WIB

Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Himbau Para Pengembang di Kota Tangerang Berikan Akses Jalan Untuk Warga

Berita Terbaru