Jakarta Utara, Suararealitas.Co – 27 Maret 2026 – Kondisi bendera Republik Indonesia yang tergantung di atas gedung Hotel King Cross, berlokasi di Komplek Kokan Permata Kelapa Gading, Jl. BoulevardBukit Gading Raya No.42 Blok E38, RT.15/RW.3, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jum”at (27/3/2026) tetap dalam keadaan sobek dan berkibar hingga hari ini, meskipun telah tercatat sejak tanggal 11 Maret 2026.
Perlakukan terhadap Bendera Merah Putih diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Nasional, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa bendera yang dipajang harus dalam kondisi baik dan layak, sedangkan Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa bendera yang tidak layak (sobek, pudar, atau rusak) wajib diturunkan dan tidak boleh lagi digunakan.
Pihak hotel, yang diwakili oleh Herman selaku staf Bar dan Hotel King Cross saat temu langsung, hanya menyampaikan janji penurunan bendera tanpa memberikan klarifikasi mengenai penyebab kelalaian, jadwal tindakan konkret, maupun komitmen untuk mengganti dan merawat bendera sesuai ketentuan. Sikap tidak kooperatif ini memperlihatkan kurangnya pemahaman dan penghargaan terhadap nilai simbolis bendera sebagai lambang persatuan dan martabat bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebut saja ( B ) Warga yang berjualan didepan Bar King Cross mengatakan kalau dirinya baru tau kalau ada bendera sobek di atas Bar dan Hotel King Cross.
” Setau saya 17 Agustus tahun lalu sudah di ganti” jelasnya.
Sanksi yang dapat dikenakan sangat berat:
– Apabila terbukti ada maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih, sesuai Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
– Bagi pelanggaran seperti mengibarkan bendera yang rusak/sobek tanpa maksud menghina, sesuai Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, dapat dikenai penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
– Sebelumnya disebutkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009, namun peraturan tersebut tidak berkaitan dengan bendera negara dan telah diperbaiki dengan acuan pada UU yang menjadi dasar hukum utama.
Dokumentasi lengkap berupa bukti fotografi perkembangan kondisi bendera dari tanggal 11 Maret hingga saat ini, catatan transkrip temu langsung, dan catatan mengenai kurangnya respons yang memadai dari pihak hotel telah disiapkan. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan tegas diambil agar kejadian serupa tidak terjadi kembali di masa depan.
Perlakukan tidak benar terhadap bendera negara bukan hal yang sepele, karena menyangkut kehormatan dan martabat Republik Indonesia. Setiap individu serta institusi di wilayah negara ini wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga keutuhan lambang negara yang menjadi simbol persatuan bangsa.
Report: *Baretha.S*




































