Tak Lagi Analog, 256 Sertifikat Aset Jakbar Kini Elektronik

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat ratusan sertifikat aset telah dialihkan ke sistem elektronik sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan dan peningkatan keamanan data.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari mengungkapkan, bahwa total sertifikat yang telah dialihkan ke bentuk elektronik di wilayah Jakarta Barat mencapai 256 bidang.

“Untuk Jakarta Barat, totalnya ada 256 sertifikat yang sudah dialihkan ke elektronik, termasuk sertifikat wakaf dan aset masjid,” ujar Shinta.

Ia merinci, dari jumlah tersebut, sebanyak 183 sertifikat merupakan hasil alih media pada tahun 2025, sementara 67 sertifikat lainnya berasal dari tahun 2024.

Selain itu, terdapat enam sertifikat wakaf yang juga telah dikonversi dari bentuk analog ke elektronik.

Menurut Shinta, seluruh sertifikat tersebut kini telah berbentuk elektronik, sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kehilangan dokumen serta meningkatkan efisiensi layanan pertanahan.

“Semua sudah elektronik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan agar lebih aman dan transparan,” jelasnya.

Lanjut, ia menjelaskan bahwa objek sertifikat yang dialihkan mencakup beragam jenis aset, mulai dari sarana publik hingga fasilitas umum.

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Gelar “Ngopi” Bareng Forkopimko, Serap Aspirasi Warga di Kawasan Pecinan Glodok

“Bentuknya bervariasi, mulai dari taman, jalan, saluran, hingga berbagai sarana dan prasarana umum lainnya,” tambahnya.

Salah satu aset yang turut dialihkan adalah sertifikat masjid dengan luas mencapai sekitar 10 hektare yang kini telah terdigitalisasi.

Transformasi ini diharapkan dapat mendukung tata kelola aset yang lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memperkuat sistem administrasi pertanahan di wilayah Jakarta Barat.

Berita Terkait

Kriminalisasi Opini dan Distorsi Konsep Makar: Ujian Serius bagi Demokrasi Konstitusional Indonesia. 
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah Melayat Bocah Tenggelam di Cengkareng Drain, Korban Terseret Arus 5 Km
BPN Jakarta Utara Janji Tuntaskan PTSL Tertunda, Warga Desak Sertifikat Segera Dibagikan
PRC dan Street Food City Resort Jadi Sarang Peredaran Miras Terbesar di Cengkareng  
UPRS V Pastikan Penertiban Parkir Sesuai Aturan, Pelaku Pungli Akan Disanksi
Penertiban Tahap III di Kalideres, Warga Dipindah ke Rusun dan Hunian Mandiri
Hukuman Mati Tahanan Palestina || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Ujian Nurani Dunia yang Tak Boleh Gagal
20 Bangunan Liar di Bantaran Kali Pesanggrahan Kembangan Dibongkar, Akan Dijadikan Ruang Hijau

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:47 WIB

Kriminalisasi Opini dan Distorsi Konsep Makar: Ujian Serius bagi Demokrasi Konstitusional Indonesia. 

Kamis, 9 April 2026 - 20:40 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah Melayat Bocah Tenggelam di Cengkareng Drain, Korban Terseret Arus 5 Km

Selasa, 7 April 2026 - 12:39 WIB

BPN Jakarta Utara Janji Tuntaskan PTSL Tertunda, Warga Desak Sertifikat Segera Dibagikan

Selasa, 7 April 2026 - 12:00 WIB

PRC dan Street Food City Resort Jadi Sarang Peredaran Miras Terbesar di Cengkareng  

Selasa, 7 April 2026 - 10:56 WIB

UPRS V Pastikan Penertiban Parkir Sesuai Aturan, Pelaku Pungli Akan Disanksi

Berita Terbaru