Jakarta, Suararealitas.co -Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan perdagangan orang lintas negara. Melalui kerja Desk Ketenagakerjaan, aparat berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.
Kesembilan korban tiba di Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif serta koordinasi lintas negara yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses pemulangan ini merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang kerap menjadi sasaran jaringan kejahatan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara tidak boleh abai. Polri hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan, terlebih bagi pekerja migran yang rentan dieksploitasi. Kasus ini menunjukkan bagaimana korban direkrut dengan janji manis gaji tinggi, namun pada akhirnya justru mengalami kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi,” ujar Syahardiantono, Jumat (26/12).
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka diketahui ditempatkan di beberapa wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, hingga Sihanoukville, dan dipaksa bekerja sebagai admin judi daring maupun pelaku penipuan berbasis daring (online scam).
Kondisi para korban memprihatinkan. Selain mengalami tekanan fisik dan psikis, salah satu korban perempuan diketahui tengah mengandung enam bulan saat berhasil dievakuasi. Selama proses penyelamatan, aspek keselamatan dan kesehatan korban menjadi perhatian utama tim.
“Kami memastikan para korban mendapatkan tempat tinggal yang aman, kebutuhan logistik yang layak, serta pendampingan kesehatan, terutama bagi korban yang membutuhkan penanganan medis khusus,” kata Syahardiantono.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari perekrut di dalam negeri, koordinator lapangan, hingga pimpinan perusahaan scam di Kamboja. Modus operandi yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer atau staf administrasi dengan imbalan gaji besar, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh pihak perekrut untuk menumbuhkan rasa percaya korban.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan memburu seluruh jaringan yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Kabareskrim.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Diharapkan, penguatan kolaborasi antarinstansi dapat menekan praktik perdagangan orang serta memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia ke depan.




































