Hadirkan Berbagai Pakar Hukum, Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate — Menghadirkan berbagai pakar hukum dan para guru besar, Mahupiki menggelar kegiatan sosialisasi terkait KUHP Nasional di Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1/2023).

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) terus menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di beberapa daerah di Indonesia.

Terbaru, mereka melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut di Ternate, Maluku Utara, pada Senin (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara tersebut, turut hadir pula Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Dr. Surastini Fitriasih, S.H,. M.H. dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto.

Baca Juga :  Pembiaran Sampah di Pasar Kaget Bendlay, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Ancaman Banjir

Dalam paparannya, Dr. Dhahana Putra menyampaikan perjalanan Panjang penyusunan KUHP baru.

“Jadi kalau kita bicara kalau sekarang ini sudah mengalami perjuangan cukup panjang. Udah 7 presiden, 7 pemerintahan, 15 menteri hukum dan HAM atau kehakiman, Udah 17 guru besar atau pakar sudah meninggal. Ini cukup panjang perjuangannya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa KUHP yang baru ini juga mengemban lima misi yaitu rekodifikasi terbuka, harmonisasi, modernisasi, aktualisasi, dan demokrasi.

” Terdapat lima misi dari KUHP baru yaitu pertama rekodifikasi terbuka dan juga masih mengakui terkait undang undang yang lain yang diatur terkait ketentuan pidana.,” ujar Dhahana.

“Kedua adalah harmonisasi ini pun juga cukup menarik pada saat Indonesia memiliki komitmen terkait hak asasi manusia.” Sambungnya.

Baca Juga :  Gempur Nyamuk Aedes! Warga Kedoya Selatan Swadaya Fogging Lingkungan

Sementara itu, Dr Surastini Fitriasih, SH MH mengatakan bahwa KUHP baru ini sudah sangat modern dan sesuai dengan hukum pidana yang universal.

“Ada beberapa keunggulan KUHP baru ya baru yang merupakan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern,” kata Dr Surastini.

Senada, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa terdapat kebaruan yang dapat ditonjolkan dalam KUHP baru yaitu salah satunya mengenai Hukum Adat atau Living Law.

“Soal pengakuan Hukum adat Saya ingin menambahkan Bahwa delik adat atau hukum pidana adat itu Merupakan ciri khas hukum pidana bangsa Indonesia sebetulnya,” ujarnya. *(Na/SR

 

Berita Terkait

Hardiknas di Tangerang, Kadisdik Dadan Gandana Kobarkan Semangat Inovasi
Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Sudinhub Jakut: Kita Tertibkan!
‎Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik: “Beyond the Classroom: membangun Pendidikan Tinggi yang adaptif dan progesif”
SPPG Purasari Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas melalui Program MBG
Gubernur DKI Resmikan Empat Kantor Lurah
Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel untuk Pelayanan Aksi Hardiknas
Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako
Halal Bihalal Alumni SMP Negeri NICA 90 Berlangsung Meriah, Penuh Nostalgia dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:53 WIB

Hardiknas di Tangerang, Kadisdik Dadan Gandana Kobarkan Semangat Inovasi

Senin, 4 Mei 2026 - 19:52 WIB

Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Sudinhub Jakut: Kita Tertibkan!

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WIB

‎Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik: “Beyond the Classroom: membangun Pendidikan Tinggi yang adaptif dan progesif”

Senin, 4 Mei 2026 - 13:29 WIB

SPPG Purasari Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas melalui Program MBG

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Gubernur DKI Resmikan Empat Kantor Lurah

Berita Terbaru