Dinilai Cacat Prosedur Alamsyah Associates Ajukan Permohonan Ke Pengadilan Tinggi Medan

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Suararealitas.co – Kantor Advokat Alamsyah & Associates mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk mengajukan surat permohonan pembatalan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penyidik Polresta Deli Serdang atas ketiga kliennya yang menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan.

Permohonan pembatalan perpanjangan penahanan ini dilakukan oleh Alamsyah selaku kuasa hukum karena dinilai cacat prosedur.

Alamsyah mengatakan penyidik telah mengubah pasal yang disangkakan kepada kliennya. Ia pun menyayangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang dinilai kurang cermat dan teliti dalam mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan tersebut.

“Dalam penetapan tersangka, klien kami dikenakan Pasal 170 ayat (1). Namun, dalam permohonan perpanjangan penahanan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, penyidik Polresta Deli Serdang mengubahnya menjadi Pasal 170 ayat (2). Hal ini membuat kemerdekaan klien kami sudah dirampas,” ungkap Alamsyah.

Alamsyah menerangkan bahwa pasal yang diterapkan untuk perpanjangan penahanan tersebut sangat merugikan kliennya dan dinilai sebagai tindakan yang merampas kemerdekaan mereka.

Baca Juga :  Kodim 0506/Tgr Gelar Do’a Bersama Peringati HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama

“Permohonan perpanjangan penahanan tersebut sangat merugikan klien kami karena Pasal 170 ayat (2) memiliki ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” terang Alamsyah.

Alamsyah berharap kepada Kepala Pengadilan Tinggi Medan dapat memberikan keadilan kepada ketiga klien kliennya yang seharusnya sudah lewat dari masa tahanan kini dirampas kemerdekaannya oleh penyidik Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung
Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut
Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan
Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita
Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi
Apel KRYD Polsek Kelapa Gading, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Malam Minggu
Peringatan Hari PETA oleh KNPI Jasinga, Menghidupkan Semangat Patriotisme Melalui Ketahanan Pangan
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 852/ABY

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:17 WIB

KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:39 WIB

Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:33 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:27 WIB

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:01 WIB

Apel KRYD Polsek Kelapa Gading, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Malam Minggu

Berita Terbaru

Berita Aktual

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:27 WIB