Medan, Suararealitas.co – Kantor Advokat Alamsyah & Associates mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk mengajukan surat permohonan pembatalan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penyidik Polresta Deli Serdang atas ketiga kliennya yang menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan.
Permohonan pembatalan perpanjangan penahanan ini dilakukan oleh Alamsyah selaku kuasa hukum karena dinilai cacat prosedur.
Alamsyah mengatakan penyidik telah mengubah pasal yang disangkakan kepada kliennya. Ia pun menyayangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang dinilai kurang cermat dan teliti dalam mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penetapan tersangka, klien kami dikenakan Pasal 170 ayat (1). Namun, dalam permohonan perpanjangan penahanan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, penyidik Polresta Deli Serdang mengubahnya menjadi Pasal 170 ayat (2). Hal ini membuat kemerdekaan klien kami sudah dirampas,” ungkap Alamsyah.
Alamsyah menerangkan bahwa pasal yang diterapkan untuk perpanjangan penahanan tersebut sangat merugikan kliennya dan dinilai sebagai tindakan yang merampas kemerdekaan mereka.
“Permohonan perpanjangan penahanan tersebut sangat merugikan klien kami karena Pasal 170 ayat (2) memiliki ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” terang Alamsyah.
Alamsyah berharap kepada Kepala Pengadilan Tinggi Medan dapat memberikan keadilan kepada ketiga klien kliennya yang seharusnya sudah lewat dari masa tahanan kini dirampas kemerdekaannya oleh penyidik Polresta Deli Serdang




































