MA Resmi Larang Pengadilan Izinkan Catat Perkawinan Beda Agama

- Jurnalis

Minggu, 23 Juli 2023 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA Resmi Larang Pengadilan Izinkan Catat Perkawinan Beda Agama
Foto Ilustrasi: Mahkamah Agung melarang pengadilan mencatat perkawinan beda agama.


JAKARTA  – Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan pencatatan perkawinan seorang beragama Katolik dan istrinya beragama Protestan. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Menurut UUD RI, setiap warga negara berhak menjalankan agama dan kepercayaannya. Pada titik ini agama dilabelkan sebagai hak warga negara (bukan kewajiban). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu menurut UU Perkawinan RI, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga :  Menko Polkam: Tahun 2026 Fokus Sukseskan Program Prioritas Presiden

Masih menurut UU yang sama, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 

Point dari sahnya perkawinan adalah dilakukan menurut hukum masing-masing agama, bukan semua agama.

Dalam kasus warga Indonesia yang beragama Katolik tunduk pada 2 hukum sekaligus yaitu Canon Roma dan UU Perkawinan Indonesia. 

Canon Roma membolehkan, umat Katolik seluruh dunia untuk menikah secara beda agama yang dikenal dengan sebutan dispensi perkawinan.

Jika Mahkamah Agung RI menolak pencatatan perkawinan warga Katolik Indonesia maka solusinya adalah mohonkan kepada kedutaan Vatican di Jakarta mencatat perkawinan mereka. 

Baca Juga :  BRI Kanca Tangerang Merdeka Lakukan Monitoring Agen BRILink untuk Percepatan Target Transaksi

Menurut hukum Roma sebab hukum Indonesia tidak mengakui atau menolak untuk mencatatkan perkawinannya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi membenarkan hal tersebut. Keputusan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat dan Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama. 

“Melalui SEMA ini juga para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.*(Hen)

Editor: Za

Berita Terkait

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Tegaskan Komitmen Pencegahan Dini
Black Owl Gading Serpong Bagikan 200 Paket Takjil Gratis kepada Pengendara di Bulan Ramadan
Zainul Munasichin: Rapimnas IKA PMII Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Organisasi
Rapimnas IKA PMII 2026 Bahas Konsolidasi Organisasi dan Kontribusi Alumni dalam Konstelasi Global
300+ Aduan Masuk, “Halo Kakan!” Jadi Kanal Andalan Warga Tangerang
KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali
Menko Polkam Pantau Kesiapan Mudik di Bandara dan Stasiun KAI Yogyakarta
KNMP Pujiharjo Permudah Aktivitas Nelayan Pesisir Selatan Malang*

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:57 WIB

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Tegaskan Komitmen Pencegahan Dini

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:13 WIB

Black Owl Gading Serpong Bagikan 200 Paket Takjil Gratis kepada Pengendara di Bulan Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:01 WIB

Rapimnas IKA PMII 2026 Bahas Konsolidasi Organisasi dan Kontribusi Alumni dalam Konstelasi Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:13 WIB

300+ Aduan Masuk, “Halo Kakan!” Jadi Kanal Andalan Warga Tangerang

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:21 WIB

KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

Berita Terbaru