Lambatnya Penanganan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cisadane FMCSC Meminta Ketua Dewan Panggil Dinas Terkait

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang – Lambatnya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tangerang terkait penertiban bangunan liar (bangli) yang ada di bantaran Sungai Cisadane yang nantinya akan di jadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) membuat Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC) geram dan kembali surati instansi terkait. 
Kendati, FMCSC sebelumnya sudah melakukan dua kali Audiensi atau dengar pendapat bersama ketua DPRD Kabupaten Tangerang dihadiri Dinas terkait dan para stakeholder hingga saat ini belum juga ada tindakan. 
“Karena tidak adanya tindakan penertiban hingga saat ini yang dilakukan oleh pemda kabupaten tangerang, akhirnya kita kembali menyurati Dinas terkait dan kita datangi gedung DPRD untuk menanyakan usulan dari FMCSC sebelumnya.” Kata H Yusin Sueb ketua FMCSC kepada wartawan, Rabu (4/10/2023) 
Dijelaskan Yusin, pada Audiensi pertama itu pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dan Audiensi kedua pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023, Selain itu juga FMCSC kembali melakukan rapat kordinasi bersama Dinas terkait dan para Stakeholder di Kantor Kecamatan Pakuhaji. 
“Kita sudah melakukan dua kali Audiensi atau dengar pendapat bersama ketua Dewan dan Dinas terkait Serta rapat kordinasi yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) Kab. Tangerang dan pihak terkait yang di lakukan pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2023 di Aula Kecamatan Pakuhaji melibatkan para pemilik
bangunan liar di Bantaran Sungai Cisadane,” paparnya
Dari dulu kata Yusin, kami tau bahwa bantaran Sungai Cisadane otoritasnya pemerintah pusat. Tapi, kami sebagai masyarakat engga ingin melangkah terlalu jauh kepusat. Kan pemerintah paling dekat buat kami pemerintah kabupaten (pemkab).
“Cukuplah kami menuangkan aspirasi ke pemkab. Dan seyogyanya pemkab Tangerang melanjutkan aspirasi dari warga,” ujarnya.
Menurut Yusin Sueb, koordinasi dari
Pemkab Tangerang ke Pemerintah Pusat bisa dilakukan setiap saat. Tidak etis warga secara tiba-tiba ke Pemerintah Pusat.
“Kami ingin bantaran Sungai Cisadane dijadikan ruang terbuka hijau publik. Hal ini sepatutnya bukan sekedar keinginan
masyarakat, tapi kewajiban pemerintah menjaga kelestarian bantaran. Terlebih, era sekarang masyarakat susah mencari ruang terbuka hijau publik terdekat,
karena lahan itu dibuat seperti milik
pribadi oleh pemilik bangli,” imbuhnya.
Yusin juga menambahkan. Dalam rapat tersebut, Pemerintah memberi waktu kepada pemilik bangunan liar di Bantaran Sungai Cisadane untuk melakukan pembongkaran secara mandiri bangunan milik nya tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan juga dan ini harus ada penyikapan dari pemda Kabupaten Tangerang. 
“Terkait perihal diatas Kami dari forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane ( FMCSC ) mohon agar DPRD Kab. Tangerang melakukan pemanggilan kepada pihak dinas terkait yakni, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Satpol PP Kab. Tangerang, Bina Marga Kab. Tangerang serta yang lainnya untuk didengarkan laporan terkait lambatnya penanganan penertiban bangunan liar yang ada di bantaran sungai Cisadane yang berada di Desa Kalibaru dan Desa Gaga, Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang.”tukasnya
Dikatakan Yusin, Apa bila dalam waktu 7 hari tidak di lakukan pemanggilan terhadap Dinas terkait, FMCSC akan mengambil langkah tegas. 
“Jika tidak ada pemanggilan terhadap Dinas terkait, Kami dari Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane ( FMCSC ) akan melakukan aksi demo.” pungkasnya.(Sur) 
Baca Juga :  Relawan ALMATARA Bersama Staf Redaksi ifakta.co Tinjau Rumah Tak Layak Huni Desa Kedung
Baca Juga :  Bangkitkan Ekonomi Masyarakat, Polres Bondowoso Gelar Kontes Bonsai di HUT Bhayangkara ke-77

Berita Terkait

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Berita Terbaru