Investasi Food Tray Rp8,25 Miliar Mangkrak, Investor Tagih Tanggung Jawab Direktur PT. Bin Thalib

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 30 September 2025, Suararealitas.co – Kuasa Hukum AB, Dominggus Tobu Shanitan, S.H., menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Direktur PT. Bin Thalib Berkah Abadi, Nofalia, terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi pengadaan food tray (baki makan) untuk program Makan Gratis Bergizi pemerintah.

Dominggus menjelaskan, kliennya telah melakukan investasi kepada PT. Bin Thalib Berkah Abadi yang dipimpin Nofalia sebagai Direktur dan Melinda Dee sebagai Wakil Direktur. Kerja sama dimulai pada 14 September 2024 dan dituangkan dalam 12 perjanjian tertulis. Sebagian perjanjian ditandatangani dengan Nofalia, sementara sebagian lainnya dengan Melinda Dee yang juga menjabat di PT. Repindo Jagad Raya.

“Dalam perjanjian disepakati pengembalian modal investasi dan pembagian hasil selambat-lambatnya 45 hari sejak penandatanganan. Sebagai jaminan, telah diberikan cek kepada klien kami. Namun sampai sekarang kewajiban itu belum dipenuhi,” ujar Dominggus, Senin (29/9/2025).

Dominggus menuturkan, sebelumnya kliennya pernah berinvestasi sebesar Rp1,375 miliar dengan Nofalia. Kerja sama pertama berjalan lancar dan pengembalian modal dilakukan sesuai kesepakatan.

Namun, pada 21 Oktober 2024, dengan melihat rekam jejak yang positif, AB kembali berinvestasi sebesar Rp8,25 miliar untuk pengadaan food tray berbahan stainless steel dengan sistem bagi hasil. Dalam perjanjian, pengembalian modal dan hasil usaha disepakati paling lambat pada 30 November 2024.

“Hingga melewati jatuh tempo, kewajiban itu belum juga dilaksanakan oleh pihak Nofalia. Kami sudah melayangkan dua kali somasi sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan, namun tidak diindahkan. Karena itu, klien kami berencana menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Dominggus dari Kantor Hukum Domitobu, DPP GRIB Jaya, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Direktur Ekeskutif TPS Mempertanyakan Tugas Fungsi dan Keberadaan Forum TJSL

Sementara itu, DW, pihak yang mendampingi AB, mengaku sudah mencoba menemui Nofalia untuk meminta pengembalian dana secara kekeluargaan, namun gagal.

“Alasannya selalu menunggu pembayaran dari BGN (Badan Gizi Nasional). Tapi setelah kami cek, BGN mengatakan tidak ada urusan dengan mereka. Pembayaran langsung ke Bu Nova,” ungkap DW.

Senada, korban lain berinisial SF juga menuturkan bahwa dirinya pernah menghubungi pihak BGN, dan pihak tersebut memastikan pembayaran sudah dilakukan.

Kasus ini kini tengah dipersiapkan untuk dilaporkan secara hukum demi mendapatkan kepastian dan perlindungan bagi investor.

(tim/red)


 

Berita Terkait

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional
PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK
Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya
Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK

Rabu, 16 September 2026 - 22:07 WIB

Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Berita Terbaru