Peredaran Obat Keras di Astanaanyar Bandung Diduga Dibiarkan Aparat

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: peredaran pil koplo di Astanaanyar yang berkedok tambal ban. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

POTRET: peredaran pil koplo di Astanaanyar yang berkedok tambal ban. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

BANDUNG, suararealitas.co – Fenomena peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer di wilayah Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik.

Dugaan lemahnya pengawasan aparat hukum membuat modus penjualan kian berkembang. Para pelaku kini tak lagi mengandalkan toko, melainkan menjajakan barang haram tersebut di pinggir jalan menggunakan tas pinggang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, para penjual diduga sudah memiliki jaringan yang terkoordinir dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat yang ikut terlibat sehingga penanganan kasus ini terkesan mandul.

Temuan Lapangan

Kolaborasi wartawan bersama Karang Taruna Karasak dan unsur pemuda KNPI pada Kamis (25/9/2025) berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras di kawasan Jalan Moh. Toha, Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil penyisiran, ditemukan barang bukti berupa obat keras yang disembunyikan dalam tas pinggang di sebuah warung berkamuflase tambal ban di atas trotoar jalan.

Seorang penjual mengaku mendapatkan suplai obat dari seorang berinisial ED.

“Ya, Pak ED yang menyuplai dan memasok obat kepada saya,” ujarnya kepada suararealitas.co.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Ungkap 159 TKP Sepanjang Oktober, Tangkap 17 Pelaku Curanmor

Namun, ketika dikonfirmasi langsung, ED membantah tudingan tersebut.

“Itu bukan warung saya dan saya tidak tahu apa-apa,” katanya.

Respons Aparat Dinilai Janggal

Wartawan suararealitas.co bersama perwakilan pemuda melaporkan temuan itu melalui pesan singkat kepada pihak kepolisian.

Kemudian, hadir Kanit Intelkam Polsek Astanaanyar, Anwar dan Kanit Satnarkoba Polrestabes Bandung, Yudiar. Namun, alih-alih dilakukan penangkapan, pelaku penjual justru dibebaskan di lokasi penemuan.

“Karna tidak memenuhi unsur narkoba, jadi saya anggap selesai dan silakan membubarkan diri,” ujar Anwar di lokasi.

Pernyataan itu menimbulkan kekecewaan, sebab peredaran obat keras sejatinya jelas melanggar hukum.

Mengacu pada Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pengedar obat keras tanpa izin dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

Pandangan Pakar

Pakar hukum pidana, Ali Roby S.H,  menegaskan bahwa sikap aparat yang tidak menindak tegas pelaku justru berpotensi menimbulkan preseden buruk.

“Obat keras golongan G termasuk kategori berbahaya apabila dijual bebas tanpa resep. Polisi seharusnya bertindak dengan dasar UU Kesehatan, bukan hanya UU Narkotika. Kalau dibiarkan, ini memberi ruang bagi pelaku untuk terus beroperasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan 

Sementara itu, pakar kesehatan masyarakat, dr. Laila Nurhidayah, M.Kes., mengingatkan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis dapat memicu kecanduan hingga gangguan kejiwaan.

“Tramadol dan eximer sering disalahgunakan sebagai obat penenang atau stimulan. Efek jangka panjangnya bisa merusak organ tubuh, memicu depresi, bahkan berujung pada kematian. Ini jelas ancaman serius bagi generasi muda,” tegasnya.

Ancaman Bagi Generasi Muda

Fenomena ini menjadi ironi ketika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru terkesan abai.

Peredaran obat keras, psikotropika, dan zat berbahaya lainnya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, bukan hanya sekadar hadir tanpa solusi, agar peredaran obat keras di Bandung benar-benar bisa diberantas dari akarnya.

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru