KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer terkadang sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.
Jenis obat tersebut pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan ini kerap dijual bebas tidak sesuai peruntukannya.
Seperti halnya di salah satu tempat yang berada di Jalan Villa Mutiara No.19, Wanajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjual sediaan farmasi untuk meraup pundi-pundi uang jutaan rupiah dalam sehari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang dihimpun tim investigasi, toko tersebut mengaku sudah “berkoordinasi” dengan sejumlah oknum, bahkan melibatkan unsur tiga pilar yang semestinya berfungsi menjaga Kamtibmas.
“Sudah aman semua bang, sudah ada koordinasi dan dikoordinir dengan rapih. Jadi nggak usah khawatir bang,” ungkap seorang penjual kepada warga yang berusaha menanyakan perihal aktivitas tersebut.
Sementara itu, seorang warga yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar dilingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegakkan hukum.
Hal senada, warga sekitar pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau benar ada koordinasi dengan oknum, ini sangat mencoreng nama baik institusi. Harus ada tindakan nyata,” tegas seorang tokoh masyarakat di Wanajaya.
Diketahui, Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- s/d Rp 70.000,- perlembarnya untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah. Bahkan untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.
Dampak dari obat-obatan ini sangatlah signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar.
Kendati demikian, praktisi hukum yang juga pemerhati kebijakan publik, Syamsul Jahidin menilai bahwa dugaan adanya koordinasi antara penjual obat ilegal dengan aparat atau oknum sangat serius dan berpotensi masuk kategori tindak pidana terorganisir.
“Jika benar ada pembiaran bahkan keterlibatan oknum, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam karena kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi,” tegas pemohon menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam konstitusionalitas Pasal 40 UU Polri, saat dimintai tanggapan via WhatsApp, Rabu (3/9).
Untuk itu, aparat penegak hukum khususnya Polsek Cikarang Barat, Polrestro Bekasi, dihimbau untuk segera menindaklanjuti adanya peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G ini mengingat adanya keluhan masyarakat yang khawatir dampak dari peredarannya.
Sebagai informasi, mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakasat Narkoba Polrestro Bekasi belum memberikan keterangan resmi. Suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.



































