Terbengkalai Inventarisasi Aset Objek Wisata di Indramayu, Nasibnya Bagai Rumah Hantu: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERLIHAT: salah satu wahana objek wisata yang berada di Kompleks Bojongsari di Indramayu, Jawa Barat kini bagai kota mati dan dibiarkan terbengkalai sejak 2020. (Foto: suararealitas.co/Za).

TERLIHAT: salah satu wahana objek wisata yang berada di Kompleks Bojongsari di Indramayu, Jawa Barat kini bagai kota mati dan dibiarkan terbengkalai sejak 2020. (Foto: suararealitas.co/Za).

JAKARTA, suararealitas.co – Tak terasa hampir lima tahun sejak 2020, mengenai bangunan terbengkalai setelah tidak difungsikan lagi masih belum dijalankan secara maksimal.  

Buktinya, masih ada saja ditemui sejumlah bangunan terbengkalai yang hingga hari ini masih terlantar, tak terurus dengan menyisakan pertanyaan yang kian banyak oleh publik.

Sudah berapa anggaran daerah yang habis oleh pembangunan yang tak berdampak apapun bagi maslahat orang banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menyegarkan ingatan publik, suararealitas.co di tahun 2024 lalu menemukan total 3 bangunan terbengkalai di Kabupaten Indramayu, yakni gedung IPTEK Mutiara Bangsa, wisata Waterboom dan air terjun buatan.

Bangunan-bangunan terbengkalai tersebut ditemukan dalam waktu penelusuran terbatas, belum lagi bangunan lainnya yang kami yakini masih banyak terdampar, terbengkalai di sejumlah titik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Padahal, bukan hanya jutaan rupiah yang dikeluarkan untuk bangunan terbengkalai, tetapi sudah mencapai ratusan milyar rupiah uang rakyat menguap di pembangunan tersebut.

Bayangkan saja, apabila dana tersebut digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik, maka akan lebih berdampak pada kemaslahatan rakyat di Pemkab Kabupaten Indramayu itu sendiri.

Faktor Terbengkalai

Dalam penelusuran suararealitas.co telah mendeteksi sejumlah penyebab yang menjadi faktor terjadinya dugaan potensi maladministrasi tinggi akan terjadinya problem bangunan terbengkalai diantaranya unsur politik kepemimpinan, beda pemimpin beda kebijakan, sehingga saat ada program pembangunan di ujung pemimpin sebelumnya.

Baca Juga :  Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Nasi Boks bagi Korban Banjir

Maka, karena ego dan ketidakpahaman, akhirnya, bangunan tersebut menjadi terhenti alias mangkrak. Ada juga karena kepala daerah yang berganti, visi misi dan prioritas pembangunan berbeda.

Hal ini juga salah satu diduga pemicu kuat yang menyebabkan bangunan terbengkalai makin merajalela, termasuk kebijakan yang tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah itu sendiri.

Solusi dan Peran

Kendati begitu, sebagaimana makna dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Hal ini penting agar pembangunan menjadi efektif, bukan malah jauh dari sisi kebermanfaatan publik.

Selain itu, pejabat penyelenggara pelayanan publik tersebut seharusnya wajib melakukan inventarisasi rutin terhadap aset dan bangunan di daerahnya, serta mengetahui data secara konkret terhadap aset daerah, baik dari sisi jumlah, nilai, status barang sampai kepada penggunaan oleh SKPD teknis, sehingga ada akuntabilitas dan pertanggungjawaban. 

Baca Juga :  Perpina DPD DKI Jakarta dan BEI Gelar Sosialisasi

Bahkan, dari sisi DPRD nya pun harus menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara maksimal untuk terlibat aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, dan mampu mengakomodasi anggaran terhadap aset dan bangunan publik yang menjadi prioritas pelayanan publik. Selain fungsi legislasi yang mendukung hal tersebut.

Terakhir, sudah seharusnya pimpinan daerah membangun kolaborasi dan koordinasi baik antar instansi maupun antar provinsi, dan pemerintah pusat agar persoalan bangunan terbengkalai itu bisa direncanakan dengan matang dan diesekusi dengan benar.

Semua itu dimaksudkan agar pengelolaan aset dan bangunan publik di daerah bisa transparan, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkeadilan serta bermanfaat.

Namun, penting sekali adanya kajian yang serius dan mendalam untuk segera menuntaskan problematika tersebut.

Jangan ada lagi lalai terhadap bangunan terbengkalai, dan lagi-lagi publik yang dirugikan dengan segala janji pemerintah memenuhi fasilitas publik tapi ujungnya menghambur-hamburkan uang rakyat saja, karena sama saja “pemerintah hanya ingin berkuasa tanpa membuat rakyat sejahtera.”

Untuk itu, perbaikan dari segi regulasi SDM dan kelembagaan termasuk kebijakan anti KKN menjadi salah satu obat agar persoalan bangunan mangkrak dapat segera terselesaikan.

Berita Terkait

Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?
Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian
Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan
Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers
Camat dan Sekcam Pasarkemis, Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Natal Bagi Umat Kristiani dan Tahun Baru 2026
Rahmad Sukendar: Ini Bukan Bencana Alam Tapi Pembantaian Ekologis Akibat Pembiaran Negara!
67 Persen Kapolsek di Indonesia Dinilai Tak Kompeten, Rahmad Sukendar Tuding Ada Masalah Serius dalam Sistem Pembinaan Polri
Fenomena Perwira Jadi “Pangkodamar”, Bukan Pelayan Rakyat, Rahmad Sukendar: Polri Harus Reformasi Total dari Sekarang

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:14 WIB

Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:42 WIB

Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian

Senin, 26 Januari 2026 - 12:35 WIB

Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:23 WIB

Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:10 WIB

Camat dan Sekcam Pasarkemis, Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Natal Bagi Umat Kristiani dan Tahun Baru 2026

Berita Terbaru