Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: barang bukti (bb) obat G jenis Tramadol palsu alias tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI di Jalan Tubagus Ismail No. 17, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: suararealitas.co/Mas Don).

POTRET: barang bukti (bb) obat G jenis Tramadol palsu alias tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI di Jalan Tubagus Ismail No. 17, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: suararealitas.co/Mas Don).

BANDUNG, suararealitas.co – Peredaran obat-obatan tipe G di kawasan Jalan Tubagus Ismail No. 17, Kota Bandung, Jawa Barat menjadi perhatian warga sekitar.

Pasalnya, toko yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Adam ini telah didapati menjual obat-obatan keras terbatas tanpa nomor izin edar (NIE) yang seharusnya hanya boleh diperjualbelikan di apotek dengan resep dokter.

Salah satu penjual yang ditemui di lokasi mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan “koordinasi” dengan aparat, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Koramil, sehingga merasa aman menjalankan aktivitas penjualan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Toko ini milik bang Adam. Saya cuman penjaga aja bang, untuk koordinasinya sudah aman dari Polsek, Polres, Polda hingga Koramil bang,” ungkapnya, Minggu (31/8/2025).

Baca Juga :  Gubernur DKI Tinjau Tanggul Muara Baru Jakarta Utara

Sementara itu, warga pun berharap aparat penegak hukum (APH) maupun BPOM segera turun tangan karena obat-obatan tipe G termasuk golongan obat keras yang penyalahgunaannya dapat merusak generasi muda atau Gen Z.

Dalam hal ini, keterlibatan unsur pengurus warga dalam mengawasi lingkungan harus terus digalakkan.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” ujar pemerhati kebijakan publik, Syamsul Jahidin.

Baca Juga :  Setelah Tiga Tahun Lamanya, Nasabah Bank BRI Unit Sukamantri Pasarkemis, Akhirnya Dapat Sertifikatnya Kembali

Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi untuk membenarkan atau membantah klaim tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi untuk membenarkan atau membantah klaim tersebut dari pihak kepolisian maupun Pemda Jabar melalui Dinkes.

Suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Penulis : Mas Don

Editor : Za

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

Berita Terbaru