Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: barang bukti (bb) obat G jenis Tramadol palsu alias tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI di Jalan Tubagus Ismail No. 17, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: suararealitas.co/Mas Don).

POTRET: barang bukti (bb) obat G jenis Tramadol palsu alias tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI di Jalan Tubagus Ismail No. 17, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: suararealitas.co/Mas Don).

BANDUNG, suararealitas.co – Peredaran obat-obatan tipe G di kawasan Jalan Tubagus Ismail No. 17, Kota Bandung, Jawa Barat menjadi perhatian warga sekitar.

Pasalnya, toko yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Adam ini telah didapati menjual obat-obatan keras terbatas tanpa nomor izin edar (NIE) yang seharusnya hanya boleh diperjualbelikan di apotek dengan resep dokter.

Salah satu penjual yang ditemui di lokasi mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan “koordinasi” dengan aparat, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Koramil, sehingga merasa aman menjalankan aktivitas penjualan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Toko ini milik bang Adam. Saya cuman penjaga aja bang, untuk koordinasinya sudah aman dari Polsek, Polres, Polda hingga Koramil bang,” ungkapnya, Minggu (31/8/2025).

Baca Juga :  Kesal Gegara Ngompol, Ibu Kandung di Sidoarjo Aniaya hingga Siram Air Panas ke Anaknya

Sementara itu, warga pun berharap aparat penegak hukum (APH) maupun BPOM segera turun tangan karena obat-obatan tipe G termasuk golongan obat keras yang penyalahgunaannya dapat merusak generasi muda atau Gen Z.

Dalam hal ini, keterlibatan unsur pengurus warga dalam mengawasi lingkungan harus terus digalakkan.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” ujar pemerhati kebijakan publik, Syamsul Jahidin.

Baca Juga :  Permintaan koreksi dan Hak Jawab atas Informasi Tidak Akurat Mengenai Dugaan Rokok Ilegal

Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi untuk membenarkan atau membantah klaim tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi untuk membenarkan atau membantah klaim tersebut dari pihak kepolisian maupun Pemda Jabar melalui Dinkes.

Suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Penulis : Mas Don

Editor : Za

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:11 WIB

Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:44 WIB

3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Berita Terbaru