Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKejari Kota Tangerang Musnahkan BB 210 Perkara, Pidum Dan PidsusKomentar: 0
Kejari Kota Tangerang

Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB 210 Perkara, Pidum Dan Pidsus

Suara Realitas, 13 Oktober 2026, 21:20 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 210 perkara tindak Pidana Umum (Pidum) dan tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

 

Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari perkara periode November 2025 sampai dengan September 2026, terdiri atas 150 perkara narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 60 perkara nonnarkotika.

 

Perkara nonnarkotika tersebut antara lain meliputi tindak pidana perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, serta tindak pidana di bidang kesehatan.

 

“Pemusnahan Barang Bukti (BB) merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo.

 

Ia juga merinci, Barang blBukti (BB) narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan meliputi, Sabu sebanyak 69.629,51 gram; Ganja sebanyak 56.865 gram; Ganja sintetis sebanyak 115,4099 gram; Ekstasi sebanyak 993,6961 gram; Etomidate sebanyak 2.139,164 gram; Tramadol sebanyak 9.678 butir; Hexymer sebanyak 6.023 butir; Trihexyphenidyl sebanyak 2.044 butir; Obat-obatan campuran sebanyak 750 butir; Bubuk ketamine sebanyak 15.221,95 gram; dan Cartridge vape dan pod sebanyak 4.883 buah.

Baca Juga :  Petik Muda Dipertanyakan, Perkim Kini Dilaporkan

 

“Selain narkotika dan obat-obatan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, 80 unit telepon seluler berbagai merek, 2 buah senjata api rakitan dan senjata api mainan; buah senjata tajam jenis celurit; 29 buah timbangan elektrik; 7 buah bong/alat hisap sabu, 61 buah koper, tas, dan sepatu; 44 buah celana pendek dan celana panjang; 58 buah pakaian berupa sweater, jaket, dan baju; 62 buah kunci T berikut anak kunci dan kunci master; 21 buah topi, dompet, dan helm; serts 2.872 buah barang bukti lainnya berupa plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, buku, sendok, dan barang lainnya.

 

“Dalam kegiatan ini turut dilakukan pemusnahan benda sitaan dari Rupbasan, yang terdiri Kosmetik berupa krim wajah sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 pcs; Ampul kosong sebanyak 12 kardus atau sekitar 43.200 pcs; Gestanon sebanyak 15 kardus atau sekitar 6.500 strip; Pil biru sebanyak 10 kardus atau sekitar 6.000 strip; Bezalip sebanyak 2 kardus atau sekitar 500 strip; Ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin sebanyak 2 kardus atau sekitar 2.000 pcs; Ampul yang berdasarkan label diduga berisi garamycin sebanyak 1 kardus atau sekitar 1.000 pcs; Kemasan obat berbahan plastik sebanyak 32 kardus; Lexotan sekitar 1.400 strip; Mogadon sekitar 1.200 butir; Atropinum Sulfuricum sekitar 100 botol; Rohipnol sekitar 2.300 strip; dan Jamu sebanyak 4 kardus atau sekitar 500 sachet,” terangnya.

Baca Juga :  Gak Pakai Drama, Begini Taktik Polisi Gerebek Wisata Lendir di Pasar Kemis

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo juga menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat.

 

“Pelaksanaan pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kepada masyarakat dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti perkara,” paparnya.

 

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain