PALANGKA RAYA, Suararealitas.co – 13 OKTOBER 2026 – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/55/XRES.1.11/2026, tertanggal 1 Oktober 2026, kepada pelapor Jhon Kenedy, Ketua Umum LPKP Kalimantan Tengah. Langkah ini menegaskan bahwa laporan masyarakat kini berada langsung di bawah penanganan Ditreskrimum Polda Kalteng.
ISI RESMI SP2HP DARI DITRESKRIMUM POLDA KALTENG
PERTAMA: Laporan Resmi Diterima & Ditangani Ditreskrimum
Laporan nomor 051/DPP-LPKP/KTG/IX/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan/Hubungan Pekerjaan (Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana) telah resmi diterima dan sedang ditangani secara langsung oleh Subdit I/Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
KEDUA: Terlapor – Mukti Ali & AS Selaku Kuasa PT NPR
Dugaan penggelapan terjadi sejak Maret 2025 di wilayah Kabupaten Barito Utara, terkait dana tali asih lahan seluas 190 hektare yang diserahkan kepada Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari, dan bukan diserahkan kepada pemilik hak kelola yang sah.
KETIGA: Ditreskrimum Akan Memanggil & Memeriksa Saksi
Penyidik Ditreskrimum akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Pelapor diminta menyiapkan dan membawa dokumen serta bukti pendukung secara lengkap.
KEEMPAT: Peringatan Resmi Ditreskrimum Polda Kalteng
Polda Kalteng melalui Ditreskrimum mengingatkan tegas: pihak manapun yang mengaku sebagai penyidik dan meminta imbalan uang terkait perkara ini adalah penipuan. Masyarakat diminta tetap waspada dan melapor jika menemukan indikasi tersebut.
Fakta Kasus Yang Diperiksa Ditreskrimum Polda Kalteng
1.Februari 2025 PT NPR menyalurkan dana tali asih lahan 190 Ha sebesar Rp4,75 miliar
2.Penerima dana Sebagian diterima oleh Mukti Ali (Kades Muara Pari)
3.Hasil verifikasi Mukti Ali tidak memiliki hak kelola di lokasi tersebut
4.Warga sah Warga pemilik hak kelola di Desa Karendan belum menerima sepeser pun
Jhon Kenedy Tegas Kepada Ditreskrimum Polda Kalteng
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik langkah resmi dari Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. Penanganan langsung di tingkat pusat ini menunjukkan keseriusan proses hukum yang sedang berjalan. Ini adalah langkah awal yang sangat penting.”
“Kami siap menghadirkan saksi-saksi, dokumen, dan bukti lengkap di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng kapan saja diminta. Dugaan penggelapan dana tali asih sebesar Rp. 2,137 miliar yang seharusnya diterima warga pemilik lahan 190 hektare tidak boleh diabaikan. Kami percaya Ditreskrimum Polda Kalteng akan menangani perkara ini secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.”
“Kami mendukung penuh penyelidikan ini demi keadilan bagi masyarakat adat yang haknya telah dirampas. Silakan panggil kami kapan pun dibutuhkan – bukti sudah kami siapkan lengkap.” Jhon Kenedy, Ketua Umum LPKP Kalimantan Tengah
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan bukti laporan Ketua LPKP John Kenedy. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.












