Lambang Negara Terlihat koyak dan Robek terlihat berkibar di Hotel King Cross.

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Suararealitas.Co – 27 Maret 2026 – Kondisi bendera Republik Indonesia yang tergantung di atas gedung Hotel King Cross, berlokasi di Komplek Kokan Permata Kelapa Gading, Jl. BoulevardBukit Gading Raya No.42 Blok E38, RT.15/RW.3, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jum”at (27/3/2026) tetap dalam keadaan sobek dan berkibar hingga hari ini, meskipun telah tercatat sejak tanggal 11 Maret 2026.

Perlakukan terhadap Bendera Merah Putih diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Nasional, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa bendera yang dipajang harus dalam kondisi baik dan layak, sedangkan Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa bendera yang tidak layak (sobek, pudar, atau rusak) wajib diturunkan dan tidak boleh lagi digunakan.

Pihak hotel, yang diwakili oleh Herman selaku staf Bar dan Hotel King Cross saat temu langsung, hanya menyampaikan janji penurunan bendera tanpa memberikan klarifikasi mengenai penyebab kelalaian, jadwal tindakan konkret, maupun komitmen untuk mengganti dan merawat bendera sesuai ketentuan. Sikap tidak kooperatif ini memperlihatkan kurangnya pemahaman dan penghargaan terhadap nilai simbolis bendera sebagai lambang persatuan dan martabat bangsa.

Sebut saja ( B ) Warga yang berjualan didepan Bar King Cross mengatakan kalau dirinya baru tau kalau ada bendera sobek di atas Bar dan Hotel King Cross.

” Setau saya 17 Agustus tahun lalu sudah di ganti” jelasnya.

Sanksi yang dapat dikenakan sangat berat:

– Apabila terbukti ada maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih, sesuai Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

– Bagi pelanggaran seperti mengibarkan bendera yang rusak/sobek tanpa maksud menghina, sesuai Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, dapat dikenai penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Baca Juga :  Tampung Keluhan Masyarakat Soal Kesehatan, Dian Istiqomah, S.Kep Lakukan Kundapil di Kebon Jeruk

– Sebelumnya disebutkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009, namun peraturan tersebut tidak berkaitan dengan bendera negara dan telah diperbaiki dengan acuan pada UU yang menjadi dasar hukum utama.

Dokumentasi lengkap berupa bukti fotografi perkembangan kondisi bendera dari tanggal 11 Maret hingga saat ini, catatan transkrip temu langsung, dan catatan mengenai kurangnya respons yang memadai dari pihak hotel telah disiapkan. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan tegas diambil agar kejadian serupa tidak terjadi kembali di masa depan.

Perlakukan tidak benar terhadap bendera negara bukan hal yang sepele, karena menyangkut kehormatan dan martabat Republik Indonesia. Setiap individu serta institusi di wilayah negara ini wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga keutuhan lambang negara yang menjadi simbol persatuan bangsa.

 

 

Report: *Baretha.S*

Berita Terkait

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Polda Metro Jaya Gelar Jumat Peduli, Bagikan Sembako kepada Masyarakat
Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Kasatgas Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati
Pengamanan Humanis Embarkasi KM Kelud di Tanjung Priok Berjalan Aman dan Tertib
Jeda Sebelum Bencana: Mengurai Benang Kusut ‘Perencanaan’ dalam Hukum Pidana dari Masa ke Masa
Panglima TNI Pimpin Sertijab, Pelantikan Kaster TNI dan Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI
Polda Metro Jaya Siapkan 1.300 Personel Amankan FIFA Series 2026 di GBK
Warning Keras Open Bidding Tangsel: TPS Minta Pansel Jangan Main Mata, Stop Pejabat ‘ABS’ di Dispora hingga Satpol PP!

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:03 WIB

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Jumat Peduli, Bagikan Sembako kepada Masyarakat

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:17 WIB

Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Kasatgas Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:06 WIB

Lambang Negara Terlihat koyak dan Robek terlihat berkibar di Hotel King Cross.

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:33 WIB

Pengamanan Humanis Embarkasi KM Kelud di Tanjung Priok Berjalan Aman dan Tertib

Berita Terbaru