Suararealitas.co – Ada sebuah kengerian purba yang merayap ketika kita membicarakan sebuah kejahatan yang direncanakan. Berbeda dengan pembunuhan spontan yang meledak di tengah badai amarah, kejahatan berencana adalah sebuah mahakarya kegelapan yang dirajut dalam keheningan. Ada jeda di sana. Ada detik-detik di mana sang pelaku sebenarnya memiliki kemewahan untuk mundur, membatalkan niatnya, dan kembali menjadi manusia biasa. Namun, dalam jeda waktu yang sunyi itu, ia justru memilih untuk merawat niat jahatnya, menyusun skenario, dan mengeksekusinya dengan darah dingin.
Dalam arsitektur hukum pidana kita, jeda waktu inilah yang menjadi episentrum dari apa yang disebut sebagai perencanaan atau voorbedachte raad. Pembunuhan biasa diancam hukuman maksimal lima belas tahun, tetapi begitu unsur “rencana lebih dahulu” ini terbukti, ancamannya melesat hingga pidana mati atau seumur hidup. Mengapa hukum begitu berang terhadap sebuah rencana? Apa yang sebenarnya sedang diadili: rentang waktu pada jarum jam, atau lanskap batin sang pelaku?
Untuk menjawabnya, kita tidak bisa hanya membaca teks undang-undang secara kaku. Memahami makna perencanaan dalam hukum pidana memaksa kita untuk mengarungi sejarah panjang pemikiran manusia—dari era di mana manusia dianggap sebagai mesin rasional yang bebas, hingga era di mana kita menyadari bahwa isi kepala manusia adalah labirin trauma dan konstruksi sosial yang rumit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah evolusi filosofis bagaimana hukum pidana mencoba menerka, membedah, dan mengadili sebuah rencana.
1.Era Klasik: Hukuman untuk Sebuah Akal Sehat yang Berkhianat
Mari kita mundur ke abad ke-18, masa Pencerahan, ketika tokoh seperti Cesare Beccaria meletakkan fondasi Aliran Klasik. Pada masa ini, hukum pidana bernapas dengan paru-paru indeterminisme—sebuah keyakinan mutlak bahwa manusia memiliki kehendak bebas (free will). Manusia dianggap sebagai makhluk rasional yang selalu mengkalkulasi untung-rugi sebelum bertindak.
Dalam kacamata klasik yang lugas dan berorientasi pada perbuatan (daad-strafrecht), perencanaan adalah wujud pengkhianatan akal sehat yang paling paripurna. Mengapa kejahatan berencana dihukum sangat berat? Karena sang pelaku tidak sedang dirasuki emosi sesaat. Ia berada dalam kesadaran penuh, menimbang rasionalitas, menyadari ada hukum yang melarang, namun secara sadar dan sengaja menantang otoritas hukum tersebut demi mencapai tujuan jahatnya.
Bagi aliran klasik, keadilan adalah soal matematika pembalasan (retributif). Semakin rasional dan kalkulatif sebuah kejahatan, semakin besar ancaman bahayanya bagi ketertiban negara, maka harus dibalas dengan hukuman penderitaan yang ekuivalen. Hakim di era ini beroperasi layaknya mesin pembaca teks: ada niat, ada jeda waktu .
untuk berpikir tenang (kalm overleg), ada eksekusi perbuatan, maka palu godam hukuman maksimal langsung dijatuhkan. Tidak penting siapa pelakunya, karena hukum diasumsikan buta agar bisa adil.
2.Era Modern (Positivisme): Mengadili Watak yang Berbahaya
Memasuki akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, ilmu pengetahuan—khususnya biologi, sosiologi, dan psikiatri—mulai berkembang pesat. Mitos tentang manusia yang 100% bebas memilih mulai runtuh. Tokoh-tokoh Aliran Modern/Positif asal Italia seperti Cesare Lombroso, Enrico Ferri, dan Raffaele Garofalo membawa gagasan determinisme. Mereka berpendapat bahwa kejahatan bukan semata-mata pilihan rasional, melainkan produk dari cacat biologis, kejiwaan, atau tekanan lingkungan yang membentuk watak sang pelaku. Fokus hukum bergeser tajam: dari mengadili “perbuatannya” menjadi menyoroti “pelakunya” (dader-strafrecht).
Bagaimana aliran modern melihat unsur perencanaan? Di sini, “rencana” tidak lagi dilihat sekadar sebagai penyalahgunaan kehendak bebas, melainkan sebagai alat diagnosis yang mengerikan. Seseorang yang mampu merencanakan kejahatan berbulan-bulan, membeli racun, menyusun alibi palsu, lalu tersenyum di depan korbannya sebelum membunuh, dianggap memiliki tingkat kebahayaan yang sangat tinggi (gevaarlijkheid).
Bagi penganut positivisme, ketenangan batin dalam merencanakan kejahatan adalah indikator dari anomali kejiwaan atau watak antisosial yang kronis. Oleh karena itu, tujuan pemidanaannya bukan lagi sekadar pembalasan dendam (seperti aliran klasik), melainkan perlindungan masyarakat (social defense). Orang-orang dengan watak perencana yang dingin ini harus dipenjara seumur hidup, diasingkan, atau bahkan direhabilitasi jika memungkinkan, bukan semata-mata karena kejahatannya, tetapi karena keberadaan mereka di tengah masyarakat adalah sebuah bom waktu.
3.Era Progresif: Menggugat Ketenangan di Balik Penindasan
Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Adagium ini menjadi nyawa bagi Aliran Progresif, sebuah mazhab yang di Indonesia banyak digaungkan oleh mendiang Prof. Satjipto Rahardjo. Aliran ini muncul sebagai pemberontakan terhadap hukum mekanis yang hanya membaca pasal namun buta terhadap realitas penderitaan manusia. Hukum progresif menuntut penegak hukum untuk tidak hanya menjadi corong undang-undang, tetapi menjadi pencari keadilan substantif.
Dalam paradigma progresif, unsur “perencanaan” dan “ketenangan batin” dibongkar secara sosiologis dan psikologis. Hukum menolak untuk hanya berhenti pada pertanyaan apa yang dilakukan dan kapan niat itu muncul. Hukum progresif menuntut jawaban: mengapa rencana itu sampai lahir?
Contoh paling epik untuk menjelaskan ini adalah kasus perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menahun. Bayangkan seorang istri yang selama belasan tahun dipukuli, direndahkan, dan diancam akan dibunuh oleh suaminya. Suatu malam, ketika sang suami sedang tidur pulas, istri tersebut mengambil pisau dapur dan menghabisi nyawa suaminya.
Jika kita menggunakan kacamata klasik yang mekanis, perempuan ini akan langsung dijerat pembunuhan berencana. Mengapa? Karena ada jeda waktu saat suami tidur untuk memikirkan tindakannya, dan ada eksekusi. Hakim klasik akan melihatnya sebagai pembunuhan berencana yang keji. Namun, hakim progresif akan menghentak meja persidangan. Hakim progresif menyadari bahwa “ketenangan” yang dialami istri tersebut bukanlah mens rea (niat jahat) dari seorang pembunuh berdarah dingin, melainkan jalan buntu dari Sindrom Perempuan Teraniaya (Battered Woman Syndrome).
Rencana tersebut lahir bukan dari kehendak bebas yang jahat, melainkan dari keputusasaan absolut, ketakutan akan kematian yang mengintainya setiap hari, dan struktur masyarakat serta negara yang gagal melindunginya. Bagi hukum progresif, menghukum maksimal perempuan ini dengan dalih “pembunuhan berencana” bukanlah penegakan hukum, melainkan penindasan ganda. Di sinilah letak kedalaman filosofis progresif: hukum berani menyimpangi teks demi menyelamatkan nyawa keadilan itu sendiri.
4.Era Kontemporer: Neuro-Hukum dan Dekonstruksi Niat Jahat
Kini, kita berada di Era Kontemporer, di mana kajian hukum pidana bersentuhan langsung dengan neurosains, Critical Legal Studies, dan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Di era ini, batas antara yang “direncanakan” dan “spontanitas” semakin dipertanyakan secara ilmiah.
Kemajuan teknologi pemindaian otak fungsional (fMRI) dan psikologi klinis kontemporer menelanjangi konsep kalm overleg (ketenangan berpikir). Studi-studi modern menunjukkan bahwa apa yang tampak sebagai “ketenangan dalam merencanakan” bagi seorang pengamat luar, bisa jadi merupakan bentuk dissociation (disosiasi mental) akibat trauma masa lalu atau kerusakan pada lobus frontal otak yang mengatur kontrol impuls dan empati.
Hukum pidana kontemporer menolak narasi tunggal tentang kejahatan. Dalam paradigma kritis, hukum disadarkan bahwa teks pidana seringkali mencerminkan bias kekuasaan. Mengapa korupsi massal yang direncanakan oleh elite di ruang-ruang rapat ber-AC kerap mendapat celah hukum dan hukuman yang ringan, sementara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh rakyat miskin akibat konflik lahan diganjar hukuman mati? Era kontemporer menuntut konsistensi dalam melihat struktur kekuasaan di balik sebuah perencanaan jahat.
Lebih jauh, dalam pendekatan transformatif dan restoratif, hukuman penjara puluhan tahun bagi sebuah “perencanaan” mulai dikritik jika tidak membawa pemulihan apa-apa bagi keluarga korban dan masyarakat. Pertanyaannya bergeser kembali: bagaimana agar pelaku menyadari kedalaman luka dari “rencananya” tersebut, dan bagaimana struktur sosial diperbaiki agar kejahatan struktural yang terencana serupa tidak lagi memiliki ruang untuk bernapas?
Penutup: Meraba Jiwa di Balik Palu Hakim
Evolusi teori perencanaan dalam hukum pidana pada akhirnya adalah cerminan dari evolusi peradaban kita sendiri. Dari sekadar menghukum perbuatan kasat mata layaknya mesin hitung (Klasik), beralih pada upaya mengidentifikasi watak jahat demi melindungi tatanan sosial (Modern), lalu mendobrak teks kaku demi empati dan keadilan yang hidup (Progresif), hingga akhirnya membongkar bias kekuasaan dan batasan sains tentang otak manusia (Kontemporer).
Membedah anatomi voorbedachte raad adalah membongkar kemanusiaan kita sendiri. Hal ini mengingatkan para hakim, jaksa, dan kita semua bahwa di balik setiap palu yang diketukkan untuk sebuah “kejahatan berencana”, terdapat labirin kompleks tentang pilihan bebas yang terluka, sistem sosial yang timpang, dan misteri jiwa manusia yang tak akan pernah sepenuhnya bisa dirangkum oleh tebalnya sebuah kitab undang-undang.
Oleh : Prof Andre Yosua M ( Pengajar Hukum Pidana & Filsafat Hukum)




































