Jakarta, Suararealitas.co — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana siber berupa penipuan online dengan modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung yang diterima sejak Desember 2025.
“Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini mengedepankan tautan link phishing palsu dengan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil patroli siber, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan situs phishing yang meniru tampilan laman resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Modus operandi para pelaku adalah mengirimkan pesan singkat berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan palsu. Korban yang mengakses tautan tersebut diarahkan untuk memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan transaksi ilegal.
Salah satu korban mengalami kerugian sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 8,8 juta akibat transaksi tidak sah pada kartu kreditnya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten, masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, pengelola kartu SIM, hingga penyedia perangkat dan sarana pendukung lainnya.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tindak pidana ini dikendalikan oleh warga negara asing asal China melalui aplikasi Telegram dengan akun Lee SK dan Daisy Qiu. Para tersangka di Indonesia berperan sebagai pelaksana yang menerima dan menjalankan instruksi dari pengendali di luar negeri.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan perangkat SIM box atau modem pool yang dikirim dari Shenzhen, China. Perangkat tersebut mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing per hari dan dikendalikan secara jarak jauh melalui sistem Terminal Vendor System (TVS). Para tersangka menerima imbalan berupa mata uang kripto USDT yang kemudian ditukarkan ke rupiah. Salah satu tersangka diketahui memperoleh keuntungan hingga Rp 890 juta sejak Februari 2025.
Barang bukti yang disita antara lain puluhan unit komputer, router, puluhan SIM box, serta ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data NIK warga Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 dan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diharapkan memastikan keaslian informasi melalui kanal resmi sebelum memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi pembayaran.




































