Bareskrim Polri Ungkap TPPO Modus Perdagangan Bayi Lintas Daerah

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas wilayah di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi tertanggal 21 November 2025.

Dalam konferensi pers di jakarta, Rabu (25/2/2026). Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa praktik ilegal tersebut berlangsung sejak 2024 dan mencakup wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.

Baca Juga :  TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer

Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, terdiri atas delapan orang berperan sebagai perantara dan empat orang tua kandung. Para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana menawarkan bayi kepada calon pengadopsi dengan kedok adopsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik telah memeriksa 60 orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan perlengkapan bayi. Sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini berada dalam penanganan Kementerian Sosial.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut, Jawa Barat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pengangkatan anak yang tidak melalui prosedur resmi dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi
Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos Bersama Warga Kampung Fanamo
STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital
Pelayanan & Pengamanan Penumpang Kapal Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke
Perkokoh Sinergitas, Danramil Kuala Kencana Hadiri Tatap Muka Bersama Pejabat Distrik
SPPG Polri Rawa Badak Utara Polres Priok, Perkuat Standar Kebersihan Demi Kualitas Program MBG
Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Halaman Gereja

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Senin, 13 April 2026 - 17:48 WIB

Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi

Senin, 13 April 2026 - 17:44 WIB

Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos Bersama Warga Kampung Fanamo

Minggu, 12 April 2026 - 20:05 WIB

Pelayanan & Pengamanan Penumpang Kapal Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke

Sabtu, 11 April 2026 - 20:35 WIB

Perkokoh Sinergitas, Danramil Kuala Kencana Hadiri Tatap Muka Bersama Pejabat Distrik

Berita Terbaru