Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Dosen Kriminologi FISIP UI, Anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus Harian PWI Jaya, Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. (Foto: Istimewa).

POTRET - Dosen Kriminologi FISIP UI, Anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus Harian PWI Jaya, Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. (Foto: Istimewa).

4. Potensi Penyalahgunaan Perlindungan

Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak identik dengan impunitas (kebal hukum). Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi atas kerja jurnalistik yang sah, bukan untuk membebaskan praktik jurnalistik dari kewajiban etis dan tanggung jawab profesional.

Namun dalam praktik, terdapat risiko bahwa putusan ini dimanfaatkan sebagai tameng oleh sebagian pelaku media untuk menghindari pertanggungjawaban, terutama ketika pemberitaan dilakukan tanpa verifikasi memadai, melanggar prinsip keberimbangan, atau mengabaikan hak jawab pihak yang dirugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peningkatan jumlah pengaduan publik ke Dewan Pers sepanjang 2025 menunjukkan bahwa persoalan kualitas dan etika pemberitaan masih bersifat nyata.

Kondisi ini menegaskan bahwa perluasan perlindungan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan mekanisme akuntabilitas internal pers.

Tanpa penegakan etik yang konsisten dan transparan, perlindungan hukum justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pers berada di atas hukum, yang pada akhirnya dapat melemahkan legitimasi sosial pers dan membuka ruang bagi pembenaran intervensi represif negara.

Baca Juga :  Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian

Oleh karena itu, penguatan sanksi etik yang proporsional, koreksi terbuka, hak jawab yang efektif, serta pemulihan reputasi yang akuntabel menjadi prasyarat agar perlindungan hukum benar-benar berfungsi menjaga kebebasan pers sekaligus integritas jurnalisme.

5. Dampak terhadap Demokrasi dan Kritik Publik

Jika diterapkan secara konsisten, putusan MK berpotensi memperkuat kualitas demokrasi dengan menciptakan ruang aman bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa bayang-bayang kriminalisasi.

Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak hanya dilindungi secara normatif, tetapi juga dijamin dalam praktik penegakan hukum.

Sebaliknya, lemahnya implementasi berisiko mereduksi putusan ini menjadi norma simbolik semata diakui secara yuridis, tetapi diabaikan dalam praktik yang pada akhirnya melemahkan iklim kritik publik.

Oleh karena itu, pengawasan publik yang berkelanjutan menjadi krusial. Peran masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi profesi pers tidak hanya sebagai pendukung normatif, tetapi juga sebagai penjaga konsistensi, pengawas akuntabilitas aparat penegak hukum, serta penekan agar putusan MK dijalankan sebagai rujukan nyata dalam setiap penanganan sengketa pers.

Baca Juga :  Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?

Adapun, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan hukum wartawan merupakan langkah progresif dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah meningkatnya tekanan hukum dan politik.

Efektivitas putusan ini, pada akhirnya, sangat ditentukan oleh implementasinya di lapangan, terutama oleh peran Dewan Pers sebagai mediator sengketa pers sekaligus penjaga etika jurnalistik.

Lonjakan pengaduan masyarakat sepanjang 2025 menunjukkan adanya peluang, tetapi sekaligus menyingkap tantangan serius dalam mengoperasionalkan putusan MK secara konsisten.

Tanpa kebijakan turunan yang jelas, dukungan institusional yang memadai, serta komitmen aparat penegak hukum, putusan MK berisiko berhenti sebagai norma hukum yang deklaratif, alih-alih menjadi instrumen transformasi.

Pada titik inilah putusan tersebut tidak menandai akhir perjuangan kebebasan pers, melainkan membuka fase baru, di mana negara, pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat diuji bersama dalam menjadikan kemerdekaan pers sebagai prinsip yang benar-benar hidup dalam praktik demokrasi Indonesia.

Penulis : Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.

Berita Terkait

Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang
Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?
Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian
Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers
Camat dan Sekcam Pasarkemis, Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Natal Bagi Umat Kristiani dan Tahun Baru 2026
Rahmad Sukendar: Ini Bukan Bencana Alam Tapi Pembantaian Ekologis Akibat Pembiaran Negara!
67 Persen Kapolsek di Indonesia Dinilai Tak Kompeten, Rahmad Sukendar Tuding Ada Masalah Serius dalam Sistem Pembinaan Polri
Fenomena Perwira Jadi “Pangkodamar”, Bukan Pelayan Rakyat, Rahmad Sukendar: Polri Harus Reformasi Total dari Sekarang

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:34 WIB

Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:14 WIB

Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:42 WIB

Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian

Senin, 26 Januari 2026 - 12:35 WIB

Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:23 WIB

Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Komitmen Layanan Prima, BRI Hayam Wuruk Dukung Pembaruan Data Nasabah

Senin, 30 Mar 2026 - 15:34 WIB